by

PROKONTRA BKO TNI-POLRI KE LAPAS/RUTAN

Jakarta,-Sorotperadilan.com l Waktu lalu kami mendapat statement dan harapan dari Brigjend.Pol.Purn. Drs. Siswandi, SH bahwa dalam memperkecil peredaran Narkoba di Lapas dan rutan sudah waktunya Pemerintah cq.Kemenkumham, kiranya melibatkan TNI-Polri kedalamnya dalam arti sejak tingkat sipir hingga Kalapas dan Karutan. “Bagaimana kita tahu apakah itu akan berhasil jika kita tidak mencobanya”, demikian ‘Mas Sis panggilan akrab kami saat ditemui di kantornya kawasan jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Saat diminta tanggapannya atas hal diatas, Kalapas Cipinang, Jakarta Timur melalui seluler mengatakan.

“Maaf, untuk soal itu kami kembalikan kepada pemerintah, mas. Saya tidak punya hak untuk menanggapinya ”

Dari beberapa sumber yang penulis dapat, sampai akhir bulan Desember 2019, jumlah narapidana seluruh Indonesia baik yang di Lapas atau Rutan lebih dari 267.912 orang warga binaan.

Dari jumlah tersebut, 4.037 orang narapidana Korupsi, 464 orang narapidana Teroris, dan 122.768 orang narapidana Narkotika.

Berarti kasus Narkotika cukup dominan karena jumlahnya mencapai 122.768 orang (45,8 %)

Sepengetahuan penulis dari beberapa sumber lain, hingga saat ini banyak Lapas dan Rutan di Indonesia yang ‘over-crowded dalam hal kapasitas.

Hal ini seolah ‘di-amini Menkumham Yasonna Laoly, Jumat (27/12/2019) di Jakarta Lalu yang mengatakan selama Tahun 2019, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus melakukan pembenahan dan mengatasi berbagai permasalahan yang ada di bawah Ditjen Pas.

Mengingat jumlah lapas dan rutan di seluruh Indonesia yang mencapai 528 dengan kapasitas 130.512 orang. Sedangkan jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 269.846 orang, sehingga terdapat over-crowded sebanyak 107%.

Atau lihat saja Rutan Balikpapan Kelas II, seharusnya dihuni 350 orang warga binaan menjadi 1.054 orang, Rutan Kabanjahe Medan Kelas IIB, 125 menjadi 410 orang, Rutan Makasar kls.I, 1000 orang menjadi 2.450 orang, Rutan Nagara kls.IIB Bali, dari 125 menjadi 134 orang, Rutan Mamuju kls.IIB, dari 140 menjadi 231 orang, termasuk Lapas Cipinang,Jaktim selayaknya di-isi 850 orang kini menjadi lebih dari 3000 orang, dsb. Semua adalah bukti atas hal ini.

Kembali, Kalapas Cipinang – Hendra Eka Putra tidak ingin menanggapi hal diatas termasuk berapa biaya rutin perhari makan warga binaannya.”Waduh maaf mas Saya menolak menanggapi ini”.

Matematisnya, jika saja warga binaan ada sekitar 750 orang saja dikalikan Rp.15.000/hari untuk 3 Kali makan, maka harus disediakan sekitar Rp.11,250 juta/Hari atau Rp.337,5 juta/bulan atau Rp.4,05 milyar/tahun.

Diluar soal ini, demikian miris setelah banyak bukti yang menyebutkan bahwa peredaran Narkoba didominasi dari dalam Rutan/Lapas, maka gagasan pem-BKO-an TNI-Polri di Rutan/Lapas adalah gagasan cemerlang.

Salah satu bukti adanya peredaran Narkoba dari dalam penjara, tahun 2019 lalu BNN berhasil mengungkap adanya jaringan pengedar narkoba Malaysia-Medan-Padang yang menjadi viral , dimana semua ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat, yang berinisial HE, dengan barang bukti lebih dari 27.000 pil ekstasi dan 1 kilogram sabu-sabu dengan nilai lebih dari Rp.1,2 milyar.

Apapun ada celah ‘keteledoran (kesengajaan?) dari petugas Rutan, karena semua dilakukan melalui hand-phone. Bagaimana bisa mereka bertransaksi melalui HP, bukankah HP dilarang ada didalam sel warga-binaan?

Wallahualam bishowab (Pprief/Wan/RL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed