by

Polres Lebak Gelar Konferensi Pers, Hadirkan 20 Tersangka dan BB Hasil Kejahatan.

LEBAK,– sorotperadilan.com l Kapolres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan Kasus oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran bertempat di Mapolres Lebak, pukul 14.00 Wib Kamis, (12/03/2020).

Kegiatan Press Conference di Pimpin oleh Waka Polres Lebak Kompol Wendy Andrianto, S.IK, didampingi Kabag Ops AKP Rahmat Sampurno, S.IK,.MH, Kasat Reskrim Iptu David Adi Kusuma S.I.K MH, Kasat Narkoba AKP Asep Jamaludin, SH,.MH, Kapolsek Warunggunung Kompol Yuhasman, Kapolsek Malimping Kompol Refirmanufura, Md, Kapolsek Cikulur Akp H.Rohimat serta anggota Satresnarkoba Polres Lebak dan Anggota Reskrim Polsek Jajaran
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Firman Andreanto, S.H., S.I.K, M.Si melalui Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto, S.I.K mengatakan, Polres Lebak akan menyampaikan pengungkapan beberapa kasus  selama beberapa minggu ini yang telah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap beberapa kasus dan  mengamankan Tersangka sebanyak 20 ( Dua Puluh ) orang yang terdiri dari tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) roda empat 7 orang, Tersangka Curat  R2 ( pencurian sepeda motor)  ada 3 orang, Curat ATM ada 2 (dua) orang dan Curat Toko Klontong sebanyak 8 ( delapan) orang.”

Dan untuk Barang temuan yang berhasil kami kumpulkan sebagai barang bukti untuk R2 (Sepeda motor) ada 4 unit, Roda 4 ( mobil) ada 3 unit dan ada beberapa kendaraan dari  hasil pengembangan.” Lanjutnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu David Adi Kusuma S.I.K MH mengatakan
Tersangka ini mempunyai peran masing-masing ada yang sebagai pelaku pencurian yang dikenakan pasal 363 KHUP dan Penadah dikenakan pasal 480 KUHP, modus yang dilakukan oleh Pelaku yaitu survey dulu ke lokasi target, apabila dalam keadaan lengah, baru para pelaku exsekutor melakukan aksinya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku Pencurian ini dengan Pemberatan ( Curat) dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman penjara selama Lima Tahun dan Pelaku penadahan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman Maksimal hukuman penjara selama empat tahun”

Saat awak media wawancara.
Sanusi (Uci)salah satu korban pencurian kendaraan roda 4(empat ) warga di kecamatan Sobang,saat ini merasa gembira .pasal nya kendaraan yang sempat hilang kini sudah di temukan kembali. berikut tersangka nya kini sudah di tahan di polres Lebak.

Kendaraan saya yang hilang di Lebak .dapat di temukan dan di tangkap pelakunya di daerah Tasik Jawa barat,ungkap nya

Saya pun sangat mengapresiasi atas kinerja jajaran Reskrim polres Lebak yang sangat begitu cepat menangani ,mengejar dan menangkap para pelaku nya.

Para pelakunya dapat di jerat sesuai UUD yang berlaku ,jelas Uci.

Uci pun ucapkan terima kasih yang begitu besar kepada jajaran Reskrim polres Lebak yang sudah dapat membantu dan mengungkap kasus ini. (Mahjumi).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed