by

Azas Tigor Nainggolan”INI BUKAN SEKEDAR MENGGUGAT ANIES RP.1 TRILYUN”

Jakarta, -Sorotperadilan.Com l Kota Jakarta yang lenggang, menyetujui arahan Presiden Jokowi agar dapat bekerja dari rumah, membuat banyak waktu untuk menyelesaikan beberapa hal yang tertunda, termasuk meng-up date ‘ending / progress sidang kelas action Banjir Jakarta 2020 lalu.

“Gugatan Banjir Jakarta 2020 telah disetujui dan ditetapkan sebagai Gugatan Class Action”, jawab Azas Tigor Nainggolan melalui seluler (18/3) lalu.

Pada sidang ke 6 Gugatan Banjir Jakarta 2020 yang lalu (16/3) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono menerjemahkan Penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 yang meminta bantuan dengan nomor perkara: 27 / Pdt .G / 2020 / PN.Jkt.Pst. Dalam Penetapan Majelis Hakim menerima dan menetapkan gugatan banjir Jakarta 2020 diterima sah sebagai Gugatan Class Action “, kata bang Tigor panggilan akrab kami selaku Kord.Classs-action Banjir Jakarta 2020 via seluler

Tambah bang Tigor, Gugatan Aksi Kelas Banjir Jakarta 2020 yang diajukan melalui 5 orang wakil kelas yaitu: Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat); Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur), Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan), Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara) dan
Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).

Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat jelas dinyatakan gugatan ini sah hukum gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan yang disetujui dalam Perma no: 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, yaitu: (1). Jumlah korbannya dalam jumlah besar, sedangkan penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020, (2). banjir lainnya.

Disampaikan pada pemberitaan yang kami sampaikan sebelumnya, gugatan ini disampaikan oleh 312 orang warga Jakarta yang menjadi korban banjir Januari 2020 lalu. Gugatan ini ditujukan kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari banjir Jakarta 2020, di: (1) .Tidak melakukan Peringatan Dini (Peringatan Dini Sistem) agar warga korban dapat bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020, (2). Tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.

Berdasarkan kejadian itu 312 orang korban banjir yang meminta Majelis Hakim: (1) .Menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, (2). Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan agar membayar ‘ganti rugi’ materil sebesar Rp60.040 miliar untuk para penggugat, dan (3). Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi immaterial Rp 1 Trilyun untuk para penggugat.

“Iya, kemarin ini cukup membuat kami puas. Dan ini bukan hanya gagal, ya, agar siapapun yang menjadi Gubernur Jakarta agar lebih baik dan lebih serius dalam Hal mengatasi banjir. Selanjutnya mohon bantuan restu semua warga Jakarta, terima kasih kepada Teman -teman Pers yang terus bersama kami “, tutup bang Tigor. ‘Mauliate! (PpRief / Wan / RL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed