by

Menyoal Surat Edaran Kedua Disdik Kab. Bogor “Sabillilah: Tidak Mengindahkan Aspirasi

BOGOR – Sorotperadilan.com _ Menyusul surat edaran kedua yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor nomor 421-408/DISDIK tertanggal 24 Maret 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Dirumah Bagi Peserta Didik Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bogor sampai tanggal 11 April 2020, mendapat kritik kedua serta tanggapan masyarakat.

Sebelumnya Disdik Kabupaten Bogor telah memberlakukan libur sejak tanggal 16 Maret 2020 yang mengarahkan peserta didik belajar Dirumah mengerjakan tugas guru kelas maupun dalam jejaring dan aplikasi belajar. ‘Ini yang kedua Disdik mengeluarkan surat edaran yang tidak mengindahkan aspirasi,” kata Sabilillah, orang tua wali murid SDN 03 Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang, Rabu (24/03/2020)

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan sebelumnya juga sarat dengan sumbangsih solusi untuk mengantisipasi peserta didik supaya tidak membuang waktu dengan game online, berlibur maupun bermain tanpa mengerjakan tugas. Yakni mencantumkan  dalam surat edaran tersebut yang menekankan peran orangtua murid dan masyarakat sekitar untuk juga berpartisipasi menjadi “Relawan Belajar Dirumah” yang dapat meringankan beban tugas guru – guru sekolah. Relawan dimaksud yakni mereka yang ikhlas tanpa mengharapkan imbalan atau uang lelah.

“Minimal dalam surat edaran tersebut juga ditekankan perlunya orang tua wali murid dan masyarakat, RT, RW, dan stakeholder holders setempat untuk berperan aktif sebagai Relawan Belajar Dirumah. Tapi, karena pihak Disdik tidak peka menyerap aspirasi masyarakat ini, maka diharapkan Bupati Bogor melalui DPMD mengeluarkan surat edaran menggerakkan relawan kepada Pemdes, juga meminta bantuan Gugus Depan Gerakan Pramuka. Ini juga guna antisipasi merebaknya virus Malas Pangkal Kebodohan dan sekaligus sosialisasi  peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan dan penyebaran COVID-19.,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Romi orang tua murid SDN Tamansari, yang mengaku tidak sepenuhnya memberikan tanggung jawab pendidikan anak hanya kepada guru, melainkan meluangkan waktu mendampingi anak belajar Dirumah selama libur panjang.

“Paling tidak saya sudah mematuhi arahan pemerintah untuk berdiam diri dirumah. Tapi, faktanya memang masih banyak yang tidak mematuhinya, jadi saya rasa harus ada peran dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Desa untuk menggerakkan warganya mendampingi anak – anak tetangga yang orangtuanya belum mumpuni mendampingi anak belajar dirumah. Ini supaya anak – anak tidak bergerombol dijalan, apalagi main hp,” katanya.

Sementara, Yadin warga Nanggewer Cibinong, mengatakan bahwa tidak semua anak – anak yang nasibnya beruntung yang orang tuanya aktif mendampingi anak belajar dirumah selama libur panjang. ‘Miris memang dan itu fakta yang ada. Semestinya warga tetangganya dan RT RW dan stakeholder desa bergerak sebagai Relawan pendamping anak belajar di rumah,” kata dia.

Dirinya menambahkan, Relawan Belajar Dirumah yang berasal dari warga sekitar sangat diperlukan untuk kepedulian kelangsungan pendidikan anak – anak demi masa depan generasi penerus bangsa. ” Kalau memang harus pakai surat edaran Bupati Bogor  mungkin akan lebih baik untuk memacu kesadaran warga, mulai dari tetangga dan RT setempat yang diberikan oleh pihak Desa, sekaligus sosialisasi pencegahan COVID-19″ usulnya. (Wenkz)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed