by

Pemkot Bogor Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 29 Mei

Bogor,-Sorotperadilan.com l Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik atau pelajar di Kota Bogor mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan lembaga pendidikan Non formal mulai 13 April hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan ini dikeluarkan Pemkot Bogor menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-214 Tahun 2020 tentang Wabah Penyakit Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) serta semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar virus Covid-19.

“Masa belajar di rumah dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran Covid-19, ” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Selasa (7/4/2020).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin mengatakan, setelah memperhatikan dan mencermati kondisi saat ini, maka Disdik memutuskan untuk memperpanjang kembali masa belajar di rumah.

“Pembelajaran di rumah akan diperpanjang karena situasi penyebaran virus corona yang masih mengancam kesehatan,” katanya, Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, belajar di rumah dan mengajar dari rumah dilakukan dengan moda daring/jarak jauh. Tugas belajar di rumah pada prinsipnya diarahkan pada peningkatan kecakapan hidup dan pengembangan bakat dan minat.

“Jadi, metode ini tidak membebani siswa dan orang tua baik secara fisik, mental, maupun ekonomi,” jelasnya.
Selain itu kata Fahrudin, guru tidak banyak memberikan tugas, tidak menimbulkan kepanikan dan rasa khawatir. Guru juga tidak dituntut untuk menuntaskan tuntutan kurikulum, tapi lebih fokus pada memotivasi siswa untuk tetap berada di rumah, ikhlas dalam  melakukan pembiasaan baik, menjaga kesehatan dan melakukan PHBS untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengembangkan bakat dan minat yang bisa dilakukan di rumah.

Produk aktivitas belajar di rumah disesuaikan dengan tingkat usia dan kelas, cukup dengan menceklis atau mencatat kegiatan/jurnal harian, atau dalam bentuk lain sesuai dengan minat,  kemampuan, kreativitas, dan akses yang dimiliki oleh peserta didik.

“Tidak ada ujian Nasional, tidak ada ujian sekolah, tidak ada ulangan akhir semester. Namun syarat kelulusan dan kenaikan kelas kami buat formulasi yang sesuai dengan peraturan dan situasi saat ini dengan tetap menjaga mutu pendidikan,” kata Fahrudin. (Diki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed