by

Tiga Pelaku Curnak di Bekuk Team Resmob dan Jatanras Polres Lebak.

-Hukum-617 views

Lebak,– sorot peradilan.com l Team Jajaran Resmob dan Jatanras Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengamankan(3) tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Curnak, di salah satu kampung Umbulan, Desa Mekarmulya, Kecamatan Cimarga, kabupaten Lebak. pada (08/04/2020).

Ketiga pelaku pencurian ternak dengan ber inisial sebagai berikut HAS (30), warga Cipanas, KK (29), MK (47) warga Pandeglang. dan sekaligus Berikut barang bukti satu unit kendaraan mobil Truck Mitsubisi no pol A 8618 P dan satu unit kendaraan mobil, berjenis Mitsubisi losbak nopol A8582 K, Barang bukti dan ketiga pelaku kini sudah di amankan di Mapolres Polres Lebak .

Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU David Adi Kusuma SIK, MH, melalui pesan whatshap mengatakan, awalnya anggota Resmob dan jatanras polres lebak, mendapatkan informasi dari salah satu warga. Pada hari jumat tgl 20/03/ 2020 telah terjadi pencurian hewan peliharaan (kerbau) yang mana para pelaku kepergok oleh warga, saat melakukan aksi pencurian. menelusuri informasi dari warga tersebut anggota Resmob dan jatanras polres lebak melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mana ciri -ciri pelaku sudah diketahui, dan akhirnya pelaku langsung kami tangkap” kata Iptu David.

“David menjelaskan, Kejadian tersebut sekitar jam 03.00 Wib ketika pemilik hewan ternak kerbau (Udin) sedang melakukan pengecekan di kandang, namun seketika terhentak kaget. melihat kerbau yang ia pelihara tidak ada di kandang. ternyata melihat 5 (lima) ekor kerbau sudah tidak ada di kandangnya. kemudian korban meminta tolong kepada warga lingkungan sekitar untuk membantu mencari keberadaan 5 (lima) ekor kerbau tersebut. Dan Selanjutnya ditemukanlah 4 (empat) ekor kerbau milik korban yang berjarak berada sekitar 100 meter dari kandangnya dengan posisi mulut sudah diikat dengan menggunakan tambang. Pelaku mengambil kerbau dari dalam kandang kemudian menaikan secara paksa keatas kendaraan truk dan dibawa kabur. Namun untuk 1 (satu) ekor kerbau betina tidak ditemukan sampai dengan saat ini.Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000.(lima belas juta rupiah)

“pelaku pencurian dengan pemberatan di jerat pasal 363 KUH-Pidana,untuk sementara kita masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 4 orang yang masuk dalam pencarian orang DPO”ungkapnya. (Jang/Gun).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed