by

Disetujui Menkes, PSBB Bakal Diterapkan Dalam Waktu Dekat di Kota Bogor

-Daerah-1,036 views

Bogor,-Sorotperadilan.com l Menteri Kesehatan RI Terawan Agung Putranto secara resmi menerbitkan Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menkes Terawan pada Sabtu (11/4/2020) itu menyebutkan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
“Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas,” tulis Keputusan Menkes.

Atas keputusan tersebut, daerah yang disebutkan di atas wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Menanggapi rekomendasi itu, Pemerintah Kota Bogor yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim kemudian menggelar rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat bersama seluruh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD hingga Camat se-Kota Bogor melalui saluran video conference.

“Tadi juga kita lakukan rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Bogor. Kami membahas rencana penerapan PSBB di Kota Bogor. Baru saja Menkes menetapkan atau merekomendasikan PSBB di Kota Bogor,” ungkap Dedie.
“Kami juga langsung lakukan koordinasi dengan kepala Daerah lain, seperti Depok dan Bekasi. Ada yang berpendapat penerapannya Rabu (15/4/2020), ada yang berpendapat Kamis (16/4/2020). Tapi intinya dari kami, keinginannya adalah kita mengimplementasikannya secara bersama-sama,” tambahnya.

Menurut Dedie, penerapan PSBB juga perlu waktu untuk mempersiapkan teknis di lapangan dan sejumlah dokumen. “Jadi nanti ada Perwali tentang PSBB kemudian ada 2 SK terkait dengan data Dinsos, data penerima bantuan sosial dan kemudian satu lagi SK terkait implementasi PSBB itu sendiri. Kemudian juga tentu harus dilakukan langkah koordinasi dengan Forkopimda terkait simulasi-simulasi termasuk penyesuaian turunnya bantuan yang nantinya dialokasikan baik dari pusat maupun provinsi. Nah ini harus dipersiapkan,” ujarnya.

*Ada Penegakan Hukum*
Dengan diterbitkannya Keputusan Menkes tentang PSBB ini, kata Dedie, akan membuat langkah penerapannya bisa lebih jelas dasar hukumnya. Sebetulnya Kota Bogor sudah menerapkan PSBB sebelumnya dengan menggeser aktivitas belajar mengajar dari rumah, pembatasan sektor swasta, termasuk pembatasan di sarana ibadah.

“Hanya dengan diberlakukan PSBB ini ada cantolan hukumnya, ada cantolan aturannya. Jadi, dengan diberlakukannya PSBB artinya apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, apabila masih ada orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli, itu bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk para aparat penegakan hukum termasuk fungsi-fungsi penegakan di pemerintah itu bisa lebih optimal,” tegasnya.

“Dan jangan lupa yang kita lakukan ini adalah misi kemanusiaan, di mana yang harus kita selamatkan adalah nyawa manusia. Dengan penerapan PSBB ini diupayakan ada penegakan hukum yang baik, kemudian juga kita bisa lakukan langkah-langkah yang lebih terukur dan bisa lebih efektif,” tambah Dedie.

*Titik Checkpoint PSBB*
Dedie juga menyebutkan bahwa Pemkot Bogor akan membuat titik-titik checkpoint yang akan diisi petugas gabungan dalam pengawasan penerapan PSBB agar efektif.

“Akan dilakukan pengecekan-pengecekan di jalan-jalan. Jadi, orang-orang yang tidak ada kepentingan mendesak, atau tidak ada kepentingan yang luar biasa itu imbauan utamanya adalah stay at home, tidak boleh ke mana-mana. Yang sabar saja dulu supaya penyebaran covid ini menurun dan Insya Allah nanti kita lihat secara kualitatif dan kuantitatif bahwa tingkat penyebaran covid ini betul-betul sudah tidak mengkhawatirkan lagi, dan lambat laun bisa recovery lagi sehingga nanti dunia usaha,pendidikan dan lain-lain bisa kembali normal,” jelasnya.
Terkait jumlah personel, lanjut Dedie, akan diterjunkan maksimal untuk menjangkau lebih banyak titik pantau di lapangan. “Personel yang dibutuhkan tentu maksimal. Artinya dalam konteks pengamanan wilayah kita sudah minta juga bantuan dari TNI dan Polri. Kemudian tentu kita akan mengoptimalisasikan personel yang ada di Pemkot, khususnya di Dishub, Satpol PP, Dinsos dan dinas lainnya. Bahkan kami juga akan meminta bantuan Yonif 315/Garuda untuk ikut melakukan langkah-langkah pengamanan di Kota Bogor,” bebernya. (Diki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed