by

PELDA SUMARDI SAMPAIKAN PROTOKOL PERNIKAHAN DITENGAH ATURAN PSBB.

Bogor,-Sorotperadilan.com l
Menikah adalah ibadah namun Melangsungkan pernikahan ditengah situasi pandemik Covid -19 serta aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar tentu harus mengacu kepada protokol yang telah ditentukan oleh pemerintah,

Terkait hal tersebut, Pelda Sumardi Babinsa Kelurahan Pamoyanan Bogor Selatan memberikan panduan serta arahan kepada warga Calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan, protokol pernikahan ditengah situasi Pandemik Covid -19. Disampaikannya siang tadi dikantor Kelurahan Pamoyanan Kota Bogor,

“Kami tidak melarang warga untuk melangsungkan pernikahan ditengah situasi ini, kami hanya membatasi mobilitasnya saja, pemerintah melalui Departemen agama sudah mengeluarkan aturan serta tatacara terkait hal ini, tugas kami hanya menyampaikan kepada masyarakat serta mengawal jajannya aturan ini,
Ucap Pelda Sumardi yang ditemui di Kantor Kelurahan Pamoyanan,

“berikut kami sampaikan aturan kepada warga tersebut, diantaranya Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker, Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul”, Sambung Pelda Sumardi.

Seain Pelda Sumardi beberapa Staf Kelurahan Pamoyanan juga memberikan pengarahan kepada warganya yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini, diantaranya Sukarto (Seklur pamoyanan),
khoerudin (Ketua LPM) serta pengurus wilayah RW 02 kelurahan Pamoyanan Wahab.(Faqih)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed