by

CurhatBogor: “MASIHKAH KITA BISA BERDAMAI DENGAN LOGO PALU ARIT !?”

Bogor,-Sorotperadilan.com l Jangan main-main dengan atribut dan logo ‘Palu Arit, bisa dihukum 10 tahun penjara. Apakah ada titik, koma, tanda seru atau tanda tanya yang menyertainya?, Check it dot.

Jauh hari semua anak bangsa demikian ‘memuliakan marwah’ Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan undang-undang perubahan pasal 107 KUHP, bahkan memahami jika ada enam (pasal) tambahan larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apa pun yang menyebarkan paham komunisme, leninisme dan marxisme. Untuk bisa lakukan langkah hukum bagi yang diduga menyebarkan, apakah bentuknya atribut, kaos, simbol, dan film yang mengajarkan komunisme.

Bahkan saat kembali marak periode tahun 2015-2017 atas hal diatas, saat itu Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan, apabila menemukan atau bahkan melihat adanya atribut-atribut Partai Komunis Indonesia (PKI).

Bahkan, beliau memgancam tegas apabila ada warga yang tidak melaporkan soal adanya atribut PKI tersebut, Dan akan berpotensi terkena sanksi hukum.

”Apabila melihat atribut PKI agar melaporkan ke aparat, karena bukan hanya TNI, masyarakat pun apabila melihat sesuatu kejahatan dan dia diam saja akan terkena sanksi hukum juga,” kata beliau saat itu

Diwaktu yang bersamaan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ikut menegaskan, bahwa simbol palu arit dilarang digunakan di ruang publik karena dianggap sebagai bentuk penyebaran paham komunisme.

“Tadi siang saya dengan Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara dan KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) bahas komunisme menyikapi maraknya aktivitas PKI ataupun komunisme,” kata Badrodin dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/5/2016) lalu.

Presiden Joko Widodo pun, katanya, telah memberikan arahan untuk menangani peredaran atribut berbau komunisme, seperti lambang palu arit di tengah masyarakat.

Sampai sini kesamaan sikap presiden Jokowi, TNI-Polri masih tetap sama, tegas Dan tanpa kompromi. Dimana landasan hukum dalam penindakannya adalah Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap penyebaran paham komunisme, leninisme, dan marxisme.’Titik!

Sejak saat itu suasana pun kondusif, kalau pun ada kemudian sekelompok masa yang kerap berdemo agar presiden Jokowi, TNI-Polri bertindak tegas atas Itu, dan lucunya mereka berdemo sambil membakari dan menginjak-injak atribut dan logo Palu Arit. “Ganyang PKI, Ganyang PKI !!”, kata mereka.

Pertanyaan kita kemudian, jika mereka tahu dimana sumber atau markas PKI mengapa tidak lapor TNI-Polri?, lalu atribut2 yang mereka bakar dan injak injak Itu punya siapa?, Jika Itu produksi mereka, bukankah mereka masuk katagori ikut menyebar dan ‘memproduksi?, Come on.

April 2019 lalu, era euphoria Pilpres 2019. Beredar luas foto Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menggunakan kaos berlambang Palu Arit. Foto tersebut diunggah di akun Facebook atas nama Prayit Harjanto, Selasa (26/2/2019). Dan, ‘Buuummm… caci maki pun menyertai dijagat Maya bahkan menjurus kepada ‘hate-speech dan pembunuhan karakter kepada seluruh keluarga besar juga ayahnya, Presiden Joko Widodo.

Saya tidak tahu bagaimana ‘ending atas kasus ini, Hate-speech dan memproduksi Palu Arit yang dilakukan
Prayit Harjanto Itu !?

Kini, diujung bulan Ramadhan 1441 H, si Palu Arit Itu muncul kembali. Jagatmaya heboh karena beredar foto Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta Ahmad Izzul Wara yang menggunakan kaos Palu Arit. ‘Buummm..!!

Yang semakin membuat sesak dada Saya karena difoto Itu dia berfoto bersama idola Saya, Azas Tigor Nainggolan – Aktifis senior khususnya bidang Transportasi dan LH.

“Itu foto lama bang saat kami di Vietnam, saya juga nggak paham apa maunya. Seolah Saya menyetujui dia pakai kaos Itu!?, Segera nanti saya buat klarifikasinya”, Demikian Bang Tigor, panggilan akrab saya, saat dihubungi melalui seluler (15/5) lalu.

Hari ini (18/5) beredar klarifikasi dari Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta Ahmad Izzul Wara Itu yang intinya bahwa Foto tersebut diambil di Kota Ho Chi Minh, Vietnam pada tahun 2013,
Saat dirinya bersama rekan-rekan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melakukan kunjungan kerja untuk mendapatkan perbandingan tentang tata kelola transportasi perkotaan di Vietnam. Ada pun kaos Itu didapatkan (Red: dibeli?) dari pedagang kaki lima pinggir jalan di Vietnam sebagai oleh-oleh layaknya kunjungan ke daerah lain.

“Saya juga tak ada maksud lain, apalagi sampai melukai hati saudara kami sendiri, sesama warga negara Indonesia yang saya cintai ini,” akunya.

Dan, Ia memohon ampunan dan berlindung pada Allah ta’ala dari segala bentuk kekhilafan dan godaan syaitan yang terkutuk.

Selain itu, Izzul Waro mengakui seorang nahdliyin tulen, karena selain lahir dan tumbuh berkembang di Kota Kediri Jawa Timur Dan pernah berkecimpung dalam organisasi IPNU (Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama). Meskipun demikian, wallahi saya nyatakan saya tak pernah tergabung dengan parpol manapun, apalagi sebuah parpol terlarang,” pungkasnya.

“Yang saya tau, Izzul Waru Itu juga adalah anggota TGUPP Gubernur Anies Baswedan”, Jawab Bang Tigor saat itu.

Dari mbah Google kemudian saya pun dapatkan bahwa benar dari 24 orang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta ada nama
Achmad Izzul Waro, ST, MT,
Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan.
Keanggotaan: Anggota Grade 2 dengan Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 26.550.000/bulan (?)

Saya pun menepuk jidat sambil bersenandung lagu qasidah jadul berjudul ‘Perdamaian’ yang dipopulerkan oleh Nasida Ria era tahun 1980-an dan dibawakan ulang oleh band GIGI, “Perdamaian oh Perdamaian,… Perdamaian oh Perdamaian.., Ahahahah..
(Arief P.Suwendi, Pemerhati Penyalah-gunaan Simbol Palu Arit, Berdomisili Bandung Barat) – Foto.ist/kolase

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed