by

Edi Vico Bey, “DCF TAHUN 2020 MEMANG DITIADAKAN”

BANDUNG,–Sorotperadilan.com l Dalam selulernya Minggu,31/5, Kasubag Polres Wonosobo, Iptu. Edi Vico Bey mengatakan Dan membenarkan bahwa acara Dieng Culture Festival (DCF) tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan Bulan Agustus setiap tahunnya ditiadakan mengingat Covid 19 masih harus diwaspadai.

“Tahun 2019 Lalu diadakan tanggal 2-4 Agustus bertempat di Dataran Tinggi Dieng,Desa Batur, Banjarnegara,Jawa Tengah. Meriah, atensi masyarakat demikian tinggi”, kata Vico, panggilan akrab kami sejak SMA di Jakarta Lalu.

Tahun 2019 lalu,masih kata Vico, acara Dieng Culture Festival 10 ‘The Inspiration of Culture’ yaitu:
– Ritual Adat Pencukuran Rambut Gembel, Senandung Negeri di Atas Awan, Jazz Atas Awan, Java Coffe Festival, Sky Latern Festival, Aksi Dieng Bersih,Sarasehan Budaya, Festival Astistik, Pagelaran Kesenian Tradisional Dataran Tinggi Dieng, dsb.

“Jadi tahun 2020 ini terpaksa ditiadakan, pastinya kita kecewa namun mau tidak mau Kita harus taat protokol kesehatan pemerintah. Kita fokus saja dahulu bagaimana penyebaran Covid 19 bisa kita minimalisasi, semua sektor bekerja maksimal, Pemkab, TNI-Polri, Relawan juga masyarakat. Inshaa Allah semua akan Indah pada waktunya, Amin”, kata Vico.

Saat ditanya tentang prosesi pemakaman warga Wonosobo (14/5) yang terkena Covid 19, Vico mengatakan, bahwa pemakaman jenasah (FC) dipimpin langsung
Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kasat Intelkam AKP Muji Darmaji, Kapolsek Kaliwiro AKP Samsudin , Kanit 4 Satintelkam Aiptu Zaid Suryono dsb.

FC merupakan pasien positif covid-19 yang meninggal dunia di Rumah sakit umum daerah Wonosobo, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari.Dan dimakamkan di Dusun Pesodongan , Kecamatan kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Masih kata Vico, jajaran Polres Wonosobo memang benar telah melakukan gelar kasus di Mapolres (12/5) yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid bersama dirinya selaku Kasubag Humas
Guna menyampaikan aksi penipuan dilakukan olehAz (33), napi asimilasi asal Desa Mudal Kecamatan Mojotengah dibantu 4 rekannya Ed (38), Rd (32), As (41), dan Pc (30)

Mereka melakukan modus menawarkan mobil
Toyota Innova tahun 2015 seharga Rp. 83 juta lewat media sosial Facebook.

Karena Harga murah, maka
Syamsari (34) warga Kabupaten Gerobogan berniat membelinya. Terjadilah transaksi Itu, korban pun tertipu Karena mereka kabur. Korban pun melaporkan ke Mapolres. Dalam tempo singkat, jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap komplotan Itu ditempat terpisah.

Karena hal ini para pelaku dapat dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Berhati-hati dalam melakukan jual beli apapun apalagi melalui sosial media”, tutup Vico. ‘Siap,ndan! (PpRief/Wan/RL) – Foto.ist/DiengBackpaper

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed