by

Apresiasi Untuk Ketua MA :”SYARIFUDIN PASTI MAMPU SEPERTI KUSUMAH ATMAJA (3)”

-Hukum-539 views

Bogor,–Sorotperadilan.com l INDONESIA BUTUH HAKIM AGUNG SEKELAS ARTIJO !?
Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Ketua MA Prof.Dr. Hatta Ali thn.2017-2020. Pasalnya, jumlah perkara yang belum diputus pada tahun 2019 era M.Hatta Ali menjadi yang terendah sepanjang sejarah.

Jokowi mengatakan jumlah perkara yang belum diputus pada 2019 hanya 217 perkara dari total 20.275 beban perkara.

 

“Ini jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. Sekali lagi terima kasih Bapak Ketua,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (26/2) lalu, pastinya ini adalah buah kerja dan soliditas para Hakim Agung yang berjumlah sekitar 47 orang termasuk Hatta Ali saat Itu.

Menurut Jokowi hal ini disebabkan salah satunya mengapa MA bisa memutuskan perkara lebih cepat karena didukung fasilitas layanan peradilan elektronik (e-court) yang meliputi e-filling, e-payment, dan e-litigation.

Dengan demikian, layanan peradilan dapat berjalan secara sederhana, cepat, dan berbiaya murah.

Di sisi lain, masyarakat dapat memperoleh keputusan yang seadil-adilnya. Dengan begitu, Jokowi berharap masyarakat semakin berani memperjuangkan keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang beruntung.

 

Now, sejak 1 Mei 2020, Ketua MA dijabat oleh Dr.H. Muhamad Syarifudin, SH, MA. Kiranya prestasi para pendahulunya ini mampu dipertahankan bahkan ditingkatkan?

Sedangkan disatu sisi sebagaimana catatan ICW masih ada beberapa ‘rapot Merah MA selama ini, diantaranya :

1.Lembaga peradilan masih kerap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. “Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu, MA mendapatkan kurang dari 70 persen dari sisi kepercayaan publik

2.Selain itu, ICW juga mencatat setidaknya dua putusan kontroversial MA pada 2019 Lalu masih ada; Pertama, yaitu kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, yang diputus bebas oleh hakim MA dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sementara, yang kedua adalah pemotongan masa hukuman Idrus Marham.

3.Adanya 7 terpidana yang telah diganjar vonis ringan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan 5 terdakwa divonis lebih rendah pada tingkat kasasi. Ini seolah bertolak belakang atas kinerja Itu.

Ketua MA M.Syarifudin harus menjawab dengan kinerja yang lebih baik tentunya, Inshaa Allah.

Pada Jilid -1 dan Jilid – 2 lalu, kita demikian bangga atas kepemimpinan Ketua MA pertama (Alm.Prof.Dr. Kusumah Atmaja) yang berani ‘membangkang’ perintah Presiden Sukarno agar dirinya bersikap lembut kepada tersangka Kudeta, namun beliau tidak menggubrisnya.

Kusumah Atmaja telah memberikan contoh bahwa sekali pun harus berhadapan dengan Eksekutif/ presiden, dia pantang ‘di-dikte.

Presiden Sukarno pun bangga kepada beliau, dan kalau pun berbeda ceritera demikianlah kebanggaan Jokowi kepada M.Hatta lalu.

HAKIM AGUNG ARTIJO MUSUH KORUPTOR
Dalam sejarah MA, kita semua mengenal figur seorang Hakim Agung bernama Artidjo Alkostar,SH, MA, kepemimpinannya banyak membuat para koruptor ‘terbirit – birit, sebagaimana Angelina Sondakh yang kasasinya ditolak bahkan dari vonis 4 tahun ditambahkan menjadi 12 tahun, dsb.

ARTIJO, yang akrab dipanggil ‘Pak Jo ini kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 Lalu. Beliau mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana MA-RI yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai ‘Dissenting opinion’.

Atas kinerjanya itu pulalah membuat Presiden Jokowi ‘memintanya’ selaku Dewan Pengawas KPK melengkapi Struktur KPK yang berjumlah sekitar 41 orang.

ARTIJO & JEJAK PRIBADINYA
Ayah dan ibu ‘Pak Jo, berasal dari Sumenep, Madura. Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Kemudian, masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Sebagai seorang advokat, ‘Pak Jo, pernah menangani beberapa kasus penting, di antaranya Anggota Tim Pembela Insiden Santa Cruz di Dili (Timor Timur 1992), dan Ketua Tim Pembela gugatan terhadap Kapolri dalam kasus Pelarungan Darah Udin (wartawan Bernas Fuad M Syafruddin).

Sejak 28 tahun menjadi advokat, ‘Pak Jo, kemudian mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA sejak tahun 2000.

Sepanjang menjadi hakim agung 2000 – 2018, ‘Pak Jo, telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.

Bila dirata-rata selama 18 tahun, beliau mampu menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.

‘Pak Jo, memang gemar membuat para koruptor ‘terbirit – birit’, banyak kasus kasasi koruptor di MA yang diperberatnya.

Di antaranya adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh hingga Anas Urbaningrum

Jika saja Ketua saat ini, M. Syarifudin dan 46 Hakim Agung lainnya mencontoh kinerja Kusumah Atmaja, M.Hatta Ali dan Pak Jo,… Rakyat pun akan lelap tidurnya. Akankah ?

Salam Indonesia !

-BERSAMBUNG-

[Arief P. Suwendi & Wawan Kurniawan. Relawan Jokowi Pencinta Penegak Hukum Garis Lurus. Tinggal di Bandung Barat & Kota Bogor]

Klik, please :
Jilid – 1:

Jilid -2:
Apresiasi Kepada Ketua MA : “SYARIFUDIN PASTI MAMPU SEPERTI KUSUMAH ATMAJA (2)” https://sorotperadilan.com/2020/06/07/apresiasi-kepada-ketua-ma-syarifudin-pasti-mampu-seperti-kusumah-atmaja-2/

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed