by

Pemkot Bogor Wajibkan ASN Berusia di Atas 50 Tahun dan Hamil Bekerja dari Rumah

-Daerah-894 views

Bogor,–Sorotperadilan.com l Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, bagi ASN usia produktif tapi mengidap penyakit serta ASN yang sedang hamil juga diwajibkan WFH. “Sebelumnya kan ada sistem piket. Hanya sebagian yang masuk. Tapi saya minta sekarang yang tidak perlu, tidak usah ke kantor. Ibu hamil, usia di atas 50 tahun  dan yang mengidap penyakit juga untuk tidak ke kantor dulu. Semuanya WFH,” ungkap Bima Arya, Selasa (16/6/2020).

Bima menambahkan, untuk layanan publik tetap aktif melayani meskipun dibatasi. “Pelayanan publik menerapkan protokol kesehatan dan harus dipatuhi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Jam Kerja, Pemkot Bogor tidak akan menerapkan kebijakan tersebut.

“Kalau shift itu lebih targetnya di Jakarta. Kalau di Bogor kan tidak terjadi penumpukan pengguna transportasi. Karena menumpuknya yang mau ke Jakarta. Kalau arus yang mau ke Bogor tidak ada masalah saya kira. Di stasiun Jakarta kan tidak ada penumpukan arus pagi-pagi ke Bogor,” ujar Bima.

“Surat edaran dari Gugus Tugas itu lebih kepada warga Bogor yang kerja di Jakarta. Tapi kalau untuk ASN, ini berlaku aturan dari kemenpan-RB tentang work from home. Kita atur jadwal piketnya. Sekarang masih banyak WFH,” katanya.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja ASN akan bersifat fleksibel disesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

“Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” kata Tjahjo.

Menurutnya, jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. Pada masa transisi ini, lanjut Tjahjo, kantor pemerintah bisa menerapkan Work From Office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru.

Selain itu, PNS juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk, menjaga jarak atau physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. (Rifani)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed