by

“GUBERNUR BANTEN DALAM PUSARAN RKUD BANK BANTEN & BJB, RIDWAN KAMIL BAGAIMANA!?”

-Daerah-750 views

Banten,–Sorotperadilan.com l “Bang tolong buka Japri, nuhun”, demikian Sunan M.Romansya, Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AKARJOKOWI2013) yang juga anggota Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi) ,Kamis 18/6 menjelang ashar.

Setelah tersambung Sunan mengatakan, “Kang Ojat, Moch. Ojat Sudrajat sahabat saya pisan Kang. Saya tertarik disaat dia mulai aktif mengkritisi Rencana Pemprov Banten yang memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB). Ini bisa menjadi besar masalahnya atau sebaliknya. Saya yang bodo pun tidak sebetulnya tidak sepaham dengan rencana Gubernur. Apa memang harus dilakukan seperti ini?, efeknya pasti banyak penundaan pekerjaan di Pemkab/Pemkot, bahkan banyak media yang mengatakan Pemkab kami (Lebak) harus ikut menderita karena Bankeu dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov sekitar Rp.182 milyar menjadi terlambat karena ‘terpasung di RKUD Banten. Pastinya ini berpengaruh banyak termasuk dalam kinerja Dan anggaran hal pencegahan Covid 19 hingga tingkat RT”

Ditambahkan Sunan, Gubernur Banten pasti mampu secepatnya menjernihkan masalah ini, baik segera melakukan Pemindahan kembali RKUD dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Banten. Juga hal lainnya. “Jadi nggak ribeut weh, masyarakat juga pasti memaklumi”, tutup Sunan.

Saya pun segera menelepon Moch Ojat Sudrajat S,SH. Yang akrab kami panggil ‘Kang Ojat. Dari beliau langsung saya dapatkan beberapa catatan, yaitu:

1.Gugatan memang melalui PN Serang bukan PTUN, Karena ada dugaan Perbuatan melawan hukum terkait Permasalahan Bank Banten

2. Mendukung terbitnya surat dengan nomor : 580/1135-ADPEMDA/2020 Tanggal
16 Juni 2020, perihal : Konversi Dana KASDA Provinsi Banten menjadi Setoran Modal
Bank Banten.

Dengan catatan sbb :
(a). Upaya Gub. Banten yang
menyetorkan MODAL untuk Bank Banten walaupun dengan cara
MENGKONVERSI dana KASDA sebesar Rp.1,9T, dikurangi dengan
kewajiban yang belum dipenuhi sebesar Rp.335M, maka Gub.Banten memang telah ‘menyehatkan Bank Banten
Rp.1,565 Trilyun.

(b).Namun Gub. Banten harus tetap mempertanggung-jawabkan atas Dana Rp.1,565 trilyun Itu salah satunya dengan PERDA.

“Apakah abang dan teman – teman siap mengawal Perda Itu?,pancing Saya. “Saya dan teman – teman Putra Banten, apapun kami siap lakukan. Ini bukan semata soal RKUD bang, yang utama dikarenakan adanya uang keluar masuk ke BJB dari Bank Banten atau apapun namanya, maka harus ada payung hukumnya. Karena uang itu juga adalah uang publik dari pajak. Bukan semudah Itu saya kira, ya.”, jawab Kang Ojat.

Dari diskusi panjang ini kami sepakati ada beberapa pointer yang bukan untuk kosumsi publik, “Apalagi abang dan teman – teman akan menjalani serangkaian sidang, jangan sampai materi pun bocor”, kami pun tertawa. Kemudian beliau pamit dan menutup seluler.

Tidak sampai disitu, Saya mencoba cari tahu dari beberapa jaringan media yang ‘nge-pos di Pemprov dan Bank BJB.

“Ketinggalan kereta lu brow, Bank Banten Itu memang mau di akuisisi BJB sejak April 2020 lalu”, kata seorang teman media dikota Bandung.

Lagh, iki piye !? – BERSAMBUNG –
(PpRief/Wan/RL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed