by

POLRI HUT KE-74, IDHAM AZIZ TETAP KAPOLRI !

Bogor,–Sorotperadilan.com l   # POLRI TAHUN 1946 – 2016

✓ Tanggal 19 Agustus 1945 terbentuklah Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

✓ Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah formal melucuti senjata Jepang

✓ Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Raden Said (RS) Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) yang pertama. Dibawah ‘kendali’ Kementerian Dalam Negeri dengan nama ‘Djawatan Kepolisian Negara’ yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

✓ Setelah disetujui Presiden Sukarno, keluarlah Surat Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Dan tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai ‘HARI BHAYANGKARA’

✓ Kemudian setelah RS. Soekanto menjabat selaku Menteri Muda Kepolisian RI sejak 29 September 1945 beliau pun mendirikan ‘Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN)’, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang.

✓ Kemudian muncul Rencana Presiden Soekarno akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, namun ide ini ditolak R.S. Soekanto dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian.

✓ Pada tanggal 15 Desember 1959, R.S. Soekanto pun mengundurkan diri.

✓ Munculah Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 yang Menyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara.

✓ Dan berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian diganti menjadi ‘Menteri Kepolisian Negara RI’ bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.

✓ Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.

✓ Sejak 5 Oktober 1998, pemisahan Polri dan ABRI direalisasikan oleh Presiden B.J Habibie melalui instruksi Presiden No.2 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI.

✓ Upacara pemisahan Polri dari ABRI dilakukan pada tanggal 1 april 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di Cilangkap, Jakarta Timur. Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Roesmanhadi.

✓ Maka sejak tanggal 1 April, Polri ditempatkan di bawah Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.

✓ Pemisahan ini pun dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 yang dimana Polri bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban sedangkan TNI bertanggungjawab dalam bidang pertahanan.

✓ Pada tanggal 8 Januari 2002, diundangkanlah UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

# POLRI 2016 – 2020

Saat Kapolri ke-23 dijabat Jenderal. Pol. Tito Karnavian, tgl.13 September 2016 lalu peringkat Polri demikian memprihatinkan, Karena masuk peringkat ‘3 (Tiga) Institusi Pemerintah Dengan Kepercayaan Publik Rendah’ bersama Parpol Dan DPRRI.

✓ Tito pun memperkenalkan
Program PROMOTER – PROfesional, MOdern & TERpercaya. Satu program dalam meningkatkan kembali ‘Kepercayaan Publik’.

✓ Tahun 2019 Presiden Jokowi pun mengapresiasi atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Polri dari BPK – Badan Pemeriksa Keuangan dan keberhasilan Tito dalam membangun kembali sinergitas TNI – Polri yang semakin baik.

✓ Apapun Tito telah berhasil dalam program PROMOTER yang memiliki tiga titik fokus, yaitu : Peningkatan kinerja, Perbaikan kultur, dan Manajemen media.

✓ Saat ini, Kapolri ke-24 dijabat oleh Jenderal.Pol. Idham Aziz sejak 23 Oktober 2019. Jika boleh kami memohon kepada Presiden Jokowi, “JANGAN BIARKAN IDHAM AZIZ PENSIUN ATAU DIPINDAH JABATAN. BIARKAN DIA TETAP MENJADI KAPOLRI MELANJUTKAN PROMOTER TITO HINGGA TAHUN 2024″

Bukankah Presiden Jokowi mempunyai hak Preogratif yang dibenarkan konstitusi ?

…” Selamat HUT Ke-74 Bhayangkara, POLRI KITA, PROMOTOR KITA, IDHAM AZIZ 2 PERIODE ! ” …
..
Bogor, 1 Juli 2020.
Hormat kami,
-Arief P.Suwendi
-Wawan Kurniawan
-Jimmy Hongrius
-Widiarta Wirawan
-Rahmawati
-Jerry A. Hongrius
..
Mewakili ;
-Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (ALWANMI)
-SOROT MEDIA GROUP
-Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AKARJOKOWI2013)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed