by

Kementerian dan Lembaga Paling Tinggi dan Buncit dalam Realisasi Belanja APBN per 29 Juni 2020

Jakarta,–Sorotperadilan.com l Video Presiden Joko Widodo memberi arahan tegas kepada Kabinet terkait penanganan Covid-19, menjadi viral sejak dirilis tanggal 28 Juni 2020 lalu. Padahal, arahan tersebut disampaikannya saat Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Kamis, 18 Juni 2020.

Jokowi awalnya menyoroti laporan belanja kementerian yang dinilainya masih standar padahal suasana sedang darurat karena Corona.

“Saya perlu ingatkan, belanja-belanja di kementerian. Saya lihat laporan masih biasa-biasa saja. Segera keluarkan belanja itu secepat-cepatnya karena uang beredar akan semakin banyak, konsumsi masyarakat nanti akan naik. Jadi belanja-belanja kementerian tolong dipercepat.” sebut Jokowi dalam sidang kabinet.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI per tanggal 29 Juni 2020 lembaga mana saja yang penyerapan APBN 2020 tertinggi.

Pertama, Kementerian Sosial RI tercatat sebagai Lembaga Kementerian yang meraih peringkat tertinggi dalam realisasi belanja APBN 2020 per tanggal 29 Juni 2020 hingga diatas 50%. Dengan pagu Anggaran Rp 104,4 T, realisasi Anggaran terserap Rp 61,4 T (58,80 %).

Kemudian posisi Kedua, diikuti Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Anggaran Rp 45 T, terserap Rp 22 T (49,4 %). Kemudian posisi ketiga diikuti BADAN INTELIJEN NEGARA dengan Anggaran Rp 5,2 T, terserap Rp 2,5 T (48,6%). Keempat, Kementerian Perdagangan dengan Anggaran Rp 2,9 T terserap Rp 1,35 T (46,4%) dan Kelima, Kementerian Kesehatan RI dengan Anggaran RP 79 T terserap Rp 36,6 T (46,3%).

Urutan lima lembaga paling buncit ada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (14,8%), Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan bebas dan pelabulan Batam (13,4%), Lembaga Sandi Negara (12,4%),Badan Pengembagan Wilayah Suramadu (8,28%), dan Lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan penyerapan masih di angka 3,1% dari total Anggaran Rp 3,9 T. Tercatat 85 lembaga dengan realisasi rata-rata K/L Rp 4T (39,19%).

Presiden Jokowi menegaskan lagi, kalau dalam situasi sekarang jangan dianggap sebuah kenormalan. “Percepat kalau ada hambatan keluarkan peraturan menterinya agar cepat. Kalau perlu perpres saya keluarkan perpres-nya,” tuturnya.(Max)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed