by

RELAWAN DAN WARTAWAN SEBAGAI AGENT OF CHANGE PENGAWASAN APBN/APBD

Bandung,–Sorotperadilan.com l Kalaupun KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi telah Ada sejak tahun 2008 lalu, namun tingkat Korupsi semakin meningkat, termasuk Korupsi APBN & APBD.

Tahun 2015 lalu KPK mengatakan Penyelewengan dana optimalisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 15 kementerian dan lembaga disinyalir mencapai Rp.4,4 triliun atau 16,32 % dari total anggaran dana optimalisasi senilai Rp. 26,96 triliun di 32 kementerian dan lembaga.

Melihat ini maka Presiden Jokowi pada 7 September 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD atau disebut TEPRA.

Namun, Korupsi tidak bergeming, bahkan tahun 2019 lalu kerugian negara mencapai 10% dari nilai APBN Rp.2.165 triliun atau sekitar Rp.200 trilyun.

Pasca Reshuffle 2020, Relawan Jokowi Dan Wartawan Non-Mainstream harus semakin ‘ketat’ mengawasi APBN & APBD, kecuali jika kita percaya 110% kepada DPRRI/DPRD.

Teman Relawan Dan Wartawan Nonmainstream, (Satu) UUD 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang- undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

(Kedua), dalam UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

APBN dalam Bahasa sederhananya adalah daftar sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun. (Ketiga) Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 , APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

RELAWAN & WARTAWAN SEBAGAI AGENT OF CHANGE APBN/APBD

Peran serta masyarakat sipil dalam setiap tahap pengelolaan keuangan
publik —dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian
keuangan publik— sangat penting dan strategis. Karena alasan ini pula,
peran serta masyarakat sipil, Relawan Jokowi dan Wartawan Nonmainstream ada didalamnya. Sejak dari ‘keikut-sertaan’ saat
musyarawah perencanaan pembangunan (musrenbang), dsb.

MENGAWASI DANA DESA !?
Ingat teman, jumlah desa secara nasional lebih dari 74.000 Desa, kenapa tidak mulai dari sini?, sebagaimana Pasal 68 Undang-undang No.6/2014 tentang Desa, dimana telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan diklibatkan dalam pembangunan desa. Bukankah Relawan Dan Wartawan Nonmainstream pun adalah bagian dari masyarakat?, Kita adalah salah satu faktor yang paling mendasar karena kitalah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan jalannya pembangunan desa. Kita juga dapat mengajukan diri menjadi bagian dari Badan Perwakilan Daerah (BPD) sehingga kita terlihat sejak pemetaan kebutuhan, perencanaan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban Dana Desa Itu.

Teman Relawan Dan Wartawan Nonmainstream, memang ada ‘Jalur lain’ untuk kita berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan APBN/APBD, karena ini pun diamanahkan dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun tentunya tidak semudah Itu sebagaimana yang selama ini kita temui ‘di-lapangan’, anda menyerah?, Janganlah, mungkin cara anda yang salah.

Memang tidak mudah menjadi Agent of change (agen perubahan), namun disitulah seninya.

Relawan & Wartawan Nonmainstream, jika bermimpi menjadi Agent Of Change (Agen Perubahan) , yang utama mempunyai prilaku baik sehingga menjadi panutan. Lainnya, melakukan 3 D (Discourse, Discussion, and Do Something).

DISCOURSE (diskursus), keberpihakan atas masalah sosial dimasyarakat sekitar sekaligus menyediakan fasilitas.

DISCUSSION (diskusi), sebagai bagian dari intelektualitas Relawan dan Wartawan Nonmainstream, baik diskusi terbuka atau tertutup termasuk dalam WA Group. Perlu menjaring Informasi Dan atensi dari anggota lain juga penerapan langkah strategis apa yang akan dilakukan.

DO SOMETHING (Lakukan Sesuatu), jika diskursus dan diskusi telah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah ‘Lakukan, sehingga tidak menjadi wacana atau mimpi saja.

Semoga ini bermanfaat untuk teman2 Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi) & Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AKARJOKOWI2013) dimana saja berada.

Selamat Berjuang,
Salam Indonesia !

Bandung, 7 Juli 2020.
Arief P.Suwendi, Kornas.
Jimmy Hongrius, Sekjend
Wawan Kurniawan, Wakil Kord.Humas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed