by

Gelar Konferensi pers polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkotika

-Hukum-539 views

Bogor,–Sorotperadilan.com l Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba di Kota dan Kabupaten Boor, Jawa Barat, dengan menangkap 24 orang pelaku serta telah menetapkannya sebagai tersangka selama masa pandemi Covid-19 di bulan Juni 2020.

Dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan dari pengungkapan 19 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 66 gram, ganja 2.053 gram dan tembakau gorila 90 gram.Kamis, (9/7/2020).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser melihat ada modus baru peredaran narkoba dengan memanfaatkan transaksi online, jasa pengantaran dan terdapat tiga jenis narkoba yang sejauh ini masih beredar di Kota Bogor. Yaitu ganja, sabu dan tembakau sintesis jenis gorilla.

Untuk narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 66 gram, narkoba jenis ganja 2052 gram dan tembakau sintesis jenis gorilla sebanyak 90 gram.

“Jadi pengungkapan selama satu bulan, kami berhasil mengungkap 19 perkara dengan jumlah 24 tersangka,” ujar Fiuser,

“Jadi untuk menanggulangi narkoba dibutuhkan kerjasama dari semua elemen masyarakat. Karena sekarang kan narkoba sudah menyasar semua kalangan, dari yang muda, remaja dan orang dewasa,” kata Hendri.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Rifani/Doc,Humas)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed