by

Mensesneg , Pasang dan Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Jakarta,–Sorotperadilan.com l Pemasangan Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan Serentak Seluruh Republik Indonesia

Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 75, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menghimbau Lembaga Negara, Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk memasang dan mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada tanggal 1 – 31 Agustus 2020. Dan Pemasangan dilaksanakan secara serentak di Seluruh Indonesia

Memasang dan Mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul – umbul serentak mulai tanggal 1 -31 Agustus 2020,” demikian tegas Pratikno dalam Surat Edaran mengenai Partisipasi Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke – 75 2020.

Selain itu Pratikno meminta, pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan demi mencegah Penularan virus COVID-19.

Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi dan disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan dan Pencegahan COVID-19, dan segala Pembiayaan nya harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang- undangan, ” tegas Pratikno.

Sebelumnya, Pratikno menyatakan Upacara Perayaan HUT RI KE-75 tetap dilaksanakan di Istana Negara.

Tetapi Upacara dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menerapkan Protokol COVID-19.

Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Upacara tetap Khidmat tetapi dengan peserta yang terbatas, semua komponen yang terlibat dalam Upacara hadir disitu, tetapi dengan peserta yang terbatas, termasuk Paskibraka juga terbatas,” tegas Pratikno.

Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara Virtual, semoga masyarakat tetap aktif berpartisipasi.

Kita kenalkan tradisi baru nanti saat Upacara, saat dikumandangkan lagu ” Indonesia Raya” kami ajak Masyarakat Indonesia untuk menghentikan sejenak dari kegiatannya, berdiri tegak dengan khidmat,” ujar Pratikno. (Max/Sumber Sekneg)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed