by

Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Penyalah Gunaan Narkotika

-Hukum-693 views

Garut,–Sorotperadilan.com l Sat Res Narkoba Polres Garut Polda Jabar, Ungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, dengan tersangka atas nama E N als. NENG binti (alm) TUTANG,Garut, 16 Juli 1995,Belum bekerja,Islam,Kp.Sumbersari Rt 001 Rw 021 Kel.Regol Kec.Garut Kota Kab. Garut.

Kasat Narkoba Res Garut Melalui Plh Kasubbag Ipda Muslih Hidayat SH, Menuturkan, ” Tempat Kejadian perkara Kp Sumbersari Rt 001 Rw 021 Kel Regol Kec Garut Kota Kab Garut, hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020, sekira pukul 05.30 Wib”, Tuturnya

Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka Berupa1 (Satu) plastik klip bening berisi 3 (Tiga) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (Satu) plastik klip bening berisi 3 (Tiga) paket kecil yang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum warna Hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram.

1 (Satu) buah cangklong dari kaca pyrex,2 (Dua) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan,3 (Tiga) buah sumbu,1 (Satu) buah korek kuping bekas pakai yang dibalut dengan Tissu warna Putih,1 (Satu) buah korek gas warna Merah yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum.

1 (Satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol minuman You C 1000, dan 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam.

Ipda Muslih Hidayat SH Menjelaskan, “Kronologi Kejadian Hasil pengembangan dari Sdr. ASEP BUDIYANDI als. ACEK bin (alm) MUMUD EFENDI yang telah di amankan sebelumnya pada hari Kamis tgl 06 Agustus 2020 telah diamankan orang yang bernama Sdri. E N als. NENG dimana ketika dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang masing masing berisi 3 (Tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang semuanya dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum warna Hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram, berikut barang bukti lainnya”, Jelasnya.

” Setelah di interogasi Sdri. E N als. NENG bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr.ASP B dan maksudnya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual/diedarkan di daerah Garut bersama orang yang bernama sdr. S (DPO) yang sebelumnya sempat menggunakan narkotika jenis sabu sabu bertiga secara bersama sama , selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.”, Terangnya.

Kasat Narkoba Res Garut Melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat SH menambahkan, ” Pasal yang di prasangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara paling lama 12 Tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” Pungkasnya. (Dewi/Sumber Kasubbag Humas)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed