by

95 napi lapas Rangkas Bitung di usulkan dapat REMISI sambut HUT RI ke-75

-Hukum-461 views

Lebak,-Sorot peradilan.com l Dalam memyambut hajatan akbar Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke- 75, sebanyak 95 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung diusulkan untuk mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT) RI yang ke 75 tahun 2020.Dalam rilisnya pada Rabu 12/08/2020.

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan narapidana Lapas Rangkasbitung akan diusulkan mendapat remisi umum di tanggal 17 Agustus Tahun 2020 ini.

“Kemerdekaan ke-75 tahun Republik Indonesia ini memiliki tema yang baik, Indonesia Maju, bukan hanya dirasakan oleh seseorang melainkan seluruh rakyat Indonesia, 17 Agustus adalah hari kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tentu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh negara memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana diseluruh tanah air. Semua narapidana yang diusulkan tentu harus memenuhi syarat, besarannya masing-masing bervariatif dari 1 bulan sampai 5 bulan dengan syarat narapidana berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik yang akan dinilai dan diteliti kelayakan usulannya oleh tim TPP Lapas Rangkasbitung”, papar Budi sapaan akrab Kalapas.

Kalapas melanjutkan, bahwa dari total 232 WBP, hanya 95 yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan dan 3 orang diantaranya akan bebas secara langsung.

“jadi untuk sisanya tidak memenuhi persyaratan seperti belum menjalani masa pidana 6 bulan dan masih menjalani proses persidangan” Ujar Budi

Sementara Kasubsi Admisi dan Orientasi, Dede Ukmartalaksana menegaskan bahwa usulan remisi diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah terregister dalam sistem database Pemasyarakatan (SDP).

“karena untuk usulan remisi sekarang sudah bisa melalui online, menggunakan aplikasi database, basisnya data SDP, kita verifikasi melalui sistem, sudah online terkoneksi dengan dunia luar, transparan lah kita. Seluruh napi diusulkan kecuali yang belum memenuhi persyaratan” Tutur Dede

Sementara salah seorang WBP sebut saja, FR mengungkapkan bahwa ia merasa sangat senang juga sangat bergembira karena akan mendapatkan remisi.

“kami rasa, remisi adalah sebuah penghargaan dan perhatian Negara kepadanya, tentu karena kami sudah mengikuti serangkaian pembinaan disini dan hasilnya akan menambah semangat kami lagi untuk menjadi lebih baik” Pungkas FR.(jm)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed