LEBAK-,Sorot peradilan.com l Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Dede Jaelani serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti Kegiatan Praktik Baik Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan dibuka secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo secara daring melalui zoom meeting yang Bertempat di Lebak Data Center, Rabu (26/08/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tindakan pencegahan korupsi dengan mengupas Praktik Baik Pencegahan Korupsi di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah yang telah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Korporasi maupun Organisasi Masyarakat Sipil.
Dalam sambutannya Presiden RI “Joko Widodo”memberikan arahan agar di tengah krisis ekonomi juga krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 ini menjadi momentum yang tepat untuk berbenah secara komprehensif.
“Saya berharap kita semua agar membangun tata kelola kepemerintahan yang baik, cepat, produktif dan lebih efisien dan di saat yang sama harus akuntabel dan bebas korupsi, di mana dua hal tersebut adalah sama penting dan tidak bisa dipertukarkan, keduanya harus dijalankan, berjalan bersama dan saling menguatkan” Tegas Presiden.
Selain itu Bupati Lebak iti octavia jayabaya menyampaikan bahwa arahan Presiden sejalan dengan dengan komitmen Pemkab Lebak untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari korupsi.
“Arahan Presiden sebenarnya sudah sejalan dengan komitmen Pemkab Lebak maka untuk mewujudkannya saya meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Lebak untuk bersama-sama membangun tata kelola yang bersih dan terpercaya” Jelas Bupati Lebak.
Kegiatan juga membahas tentang strategi pemberantasan korupsi yang dimana Pemberantasan Korupsi dilaksanakan dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan, dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan yaitu, Pendekatan pendidikan masyarakat (Public Education Approach), Pendekatan Pencegahan (Preventif Approach) dan Pendekatan Penindakan (Law Enforcement Approach).tutupnya (Jum)*
Comment