by

25 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi yang di Gelar Polsek Bogor Tengah.

Bogor – Sorotperadilan.com | Jajaran Personil Polsek Bogor Tengah – Polresta Bogor Kota, Di pimpin oleh Kapolsek Bogor Tengah Kompol Suminto S.I.P, M.H. dan Panit Intel Melaksanakan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6, tahun 2020 ,bertempat di Jalan Merdeka Kel. Ciwaringin Kec. Bogor Tengah ,Kota Bogor, Minggu (27/09/2020).

” Sasaran operasi menindak warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama warga masyarakat yang tidak mengenakan masker, Memakai masker tidak pada tempatnya dan memakai masker yang tidak sesuai standard ” Ujar Kompol Suminto S.I.P, M.H.

” Tindakan yang diberikan kepada warga masyarakat yang didapati tidak mematuhi protokol kesehatan saat Ops Yustisi berlangsung diantaranya Teguran lisan kepada 15 (lima belas ) orang  yang tidak mengenakan masker, Membagikan masker kepada 10 orang warga masyarakat yang tidak mengenakan masker dan memintanya agar mengenakannya di tempat ” Ungkap Kapolsek Bogor Tengah.

” Diharapkan seluruh warga masyarakat terbiasa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk pola hidup bersih dan sehat di masa pandemi Covid-19.
Juga Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan masa pandemi Covid-19, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.” Ujarnya.

Pewarta. : Ervin/Erris
Editor. : W. Kurniawan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed