by

Akhirnya ! Wasmad Edi Susilo ,Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Konser Dangdut Tegal Selatan.

Tegal – Sorotperadilan.com | Wasmad Edi Susilo , Wakil Ketua DPRD Kota Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan, Selasa (29/09/2020).

” Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

” Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” kata Rita.
Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.
“Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa,” kata Rita.

Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

” Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara,” kata Rita.

Pewarta : M. Ibing

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed