by

LBH BALINKRAS Dampingi Euis Lapor Ke BPSK Garut

Garut,–Sorotperadilan.com I Debitur WOM FINANCE cabang Garut akhirnya mengadukan perihal penarikan unit roda empat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), jalan Tenjolaya Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (2/11/2020).

Kehadiran Debitur WOM FINANCE warga Kecamatan Samarang itu didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Balinkras juga Kabiro Media patroliborgol Garut.

Dalam tuntutannya, Lilis Juwariyah debitur WOM FINANCE itu mengharapkan bantuan BPSK karena sampai saat ini belum ada upaya dari WOM FINANCE untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebab Lilis merasa bahwa dirinya sejauh ini sudah ada upaya itikad baik untuk melunasi utang piutang sewaktu belum terjadi kredit macet.

Bahkan ketika kredit macet dan unit sudah ditarik pun, Lilis kembali menawarkan itikad baik untuk membayar. Namun WOM FINANCE tidak menanggapinya.

” Saya sudah ada itikad baik. Selama ini saya telat bayar bukan karena disengaja tapi karena kondisi Pandemi covid-19 menyebabkan ekonomi turun,” kata Lilis.

Namun tetap saja akhirnya WOM FINANCE menarik unit di jalan bahkan penarikan terjadi di luar Garut saat mobil itu digunakan oleh keponakannya di Cimahi Bandung.

“Oleh karena itu saya meminta bantuan ke BPSK agar persoalan ini selesai,” katanya.

Di tempat yang sama penasihat hukum LBH Balinkras DPC Garut, Feri Citra Burama menjelaskan ke kabiro patroliborgol, bahwa dalam kondisi seperti ini mestinya lembaga perbankan maupun lembaga non perbankan bisa lunak kepada debiturnya.

Jika melihat arahan Presiden Jokowi, tidak diperkenankan debitur dikejar-kejar ketika ekonomi mereka ambruk akibat Pandemi.

“Apalagi debitur ini sudah ada itikad baik sebelumnya untuk melakukan pelunasan khusus bahkan ketika mobil ditarik pun sudah ada upaya kembali. Saya harap itikad baik ini dipertimbangkan,” kata Feri.

Selain itu Feri juga menduga kalau kredit ini tidak disertai dengan akta fidusia. Karena debitur (kliennya) mengaku tidak pernah di awal perjanjian kredit membuat akta fidusia di kantor notaris.

“Dengan demikian sebetulnya tidak ada kekuatan eksekutorial dari pihak kreditur (WOM FINANCE) untuk melakukan penarikan unit di jalan tanpa adanya akta fidusia atau putusan pengadilan. Karena akta fidusia itu bisa menjadi pengganti kekuatan pengadilan atau memiliki kekuatan eksekutorial yang sama, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” jelasnya.

“Kendatipun sudah ada akta fidusia, maka penarikan pun harus dengan cara yang baik sebagaimana keputusan dan aturannya harus jelas. Harus dijelaskan di awal dan harus disepakati kedua belah pihak tanpa paksaan. Sebagaimana putusan MK baru-baru ini ketika menafsirkan kembali soal pasal yang memberikan hak eksekutorial pada kreditur yang memiliki akta fidusia,” jelasnya.

Dengan demikian, Feri menduga dalam penarikan unit ini sebetulnya memenuhi unsur pidana dan hal itu mungkin akan menjadi salah satu langkah hukum yang akan diambil kliennya.

” Namun kami di sini tetap mengedepankan aspek musyawarah. Makanya kami datang ke BPSK agar persoalan perdata saja yang kita coba mediasi agar kedua belah pihak mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.

“Karena pihak debitur sadar bahwa utang merupakan kewajiban dan kami ada itikad baik untuk melakukan pembayaran. Bukan karena sengaja lalai,” tambahnya.

Sementara Desi Siti Aisyah SE, petugas Konsultasi Pengaduan BPSK Garut menjelaskan,
“Pihaknya selalu terbuka menerima setiap aduan konsumen. BPSK akan semaksimal mungkin agar kedua belah pihak mendapatkan penyelesaian yang saling menguntungkan.”

Desi juga mempersilahkan ketika ada aduan dari konsumen agar melapor ke BPSK. Syaratnya cukup mudah dan tidak ada biaya apapun, cukup hanya membawa KTP dan berkas bukti pelengkap.

“Ya cukup datang ke kantor BPSK cukup bawa KTP juga alat bukti. Nanti kita proses dari mulai kronologis,” katanya.

Adapun penyelesaian akhir itu tergantung dari kedua belah pihak. Ketika di mediasi nanti akan ada putusan akhir berupa kesepakatan bersama yang sifatnya mengikat kedua belah pihak.

Di BPSK sendiri ada tiga langkah penyelesaian sengketa. Yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. ( dk/ umbara )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed