by

Bima Arya Sampaikan Pendapat dan Berikan Penjelasan 4 Raperda

Bogor,–Sorotperadilan.com l Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan pendapat dan memberikan penjelasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (9/11/2020).

Keempat raperda tersebut yakni, Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Raperda Perumda Jasa Transportasi, Raperda Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan Raperda APBD 2021.

Pemkot Bogor mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Bogor yang telah mengajukan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, karena perilaku penyimpangan seksual sebagai bentuk penyakit sosial berpotensi merusak tatanan nilai dan norma hidup masyarakat.

Namun demikian, dalam proses penyusunannya harus sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, membuka ruang konsultasi publik serta memperhatikan regulasi dan literatur terkait.

Karena proses penyusunan Perda sama pentingnya dengan substansi Perda itu sendiri. Terutama perlu pendalaman dari beberapa substansi, seperti bentuk dan sasaran penyimpangan seksual,
Pembagian tanggung jawab antara pemerintah dengan masyarakat,
Bentuk dan sasaran edukasi bahaya perilaku penyimpangan seksual,
Ruang lingkup dan bentuk laporan penanganan dampak perilaku penyimpangan seksual.

Terkait dengan Raperda Perumda Jasa Transportasi dapat Bima menjelaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, sehingga untuk optimalisasi pelayanan publik bidang transportasi serta mendorong perekonomian dan pembangunan, maka perlu mengganti Perusahaan Daerah Jasa Transportasi menjadi Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor.

Dalam Raperda ini diatur juga Restrukturisasi untuk menyehatkan Perumda Jasa Transportasi agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan dan profesional sehingga mampu meningkatkan kinerja, menambah dividen dan pajak serta menghasilkan produk dan layanan yang kompetitif melalui restrukturisasi regulasi, keuangan, manajemen, operasional, sistem, prosedur serta menata hubungan fungsional antara Pemkot dengan perusahaan dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang transportasi.

Sedangkan terkait dengan Raperda Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), wali kota menjelaskan bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan perekonomian di masa pandemi Covid-19 termasuk peningkatan PAD, maka perlu memperkuat struktur modal dan bisnis Perumda PPJ guna menjaga likuiditas dan pengembangan perusahaan untuk optimalisasi sarana dan prasarana pasar yang nyaman dan bersih melalui penambahan penyertaan modal yang terdiri dari uang sebesar Rp. 50 Miliar; inbreng aset senilai Rp. 130 Miliar di Pasar Sukasari terdiri dari tanah seluas 2.350 m2, bangunan shopping center seluas 3.600 m2, bangunan rumah toko seluas 4.170 m2, sarana pelengkap seluas 1.092 m2.

Pasar Taman Kencana terdiri dari tanah seluas seluas 2.860 m2, bangunan seluas 621,8 m2, sarana pelengkap seluas 2.208 m2.

Pasar Plaza Bogor, terdiri dari tanah seluas 7.320 m2, bangunan seluas 25.709 m2.

Mengenai RAPBD Tahun 2021 adalah APBD yang Tanggap dan Adaptif Covid-19. Ia menyampaikan estimasi Pendapatan yang adaptif sesuai dengan perkiraan bahwa Tahun 2021 kondisi perekonomian masih terdampak Covid-19 yaitu sebesar Rp. 2,2 Triliun dengan estimasi PAD sebesar Rp. 936 Miliar dan estimasi Pendapatan Transfer Dari Pemerintah Pusat & Provinsi sebesar Rp. 1,2 Triliun.

Sedangkan untuk Belanja, Bima menyampaikan estimasi Belanja yang Tanggap Covid19 sebesar Rp. 2,4 Triliun. Dimana belanja tersebut fokus kepada 5 Program Prioritas sebagai stimulan untuk Bangkit dari Pandemi Covid-19 termasuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid19, yaitu Program Penguatan Kesehatan sebesar Rp. 18,4 Miliar, fokus pada Penguatan Penyelenggaraan Sistem Layanan Kesehatan dan Protokol Kesehatan serta Perwujudan Kota Sehat;
Program Pemulihan Ekonomi sebesar Rp. 36 Miliar, fokus pada Jaring Pengaman Sosial, Insentif dan Stimulus Ekonomi serta Penguatan Potensi Ekonomi Lokal untuk Lapangan Kerja;

Program Penguatan Pendidikan sebesar Rp. 21,9 Miliar, fokus pada Penguatan Penyelenggaraan Sistem Layanan Pendidikan, Penyediaan Infrastruktur Daring dan Bantuan Koneksi, Penyesuaian Konten, Kurikulum, Modul dan Skema Kegiatan Belajar Mengajar serta Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Miskin;

Program Prioritas RPJMD yang merupakan stimulus investasi sebesar Rp. 621 Miliar, fokus pada Penataan Transportasi Publik dan Infrastrukturnya, Penataan Kawasan Suryakencana, Alun-Alun dan Stasiun Kereta Api Bogor, serta Naturalisasi Ciliwung;

Program Janji Kampanye sebagai upaya Bangkit dari Pandemi Covid19 termasuk mengakomodir aspirasi warga melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebesar Rp. 94 Miliar, fokus pada Perwujudan Bogor Merenah, Bogor Kasohor, Bogor Motekar, Bogor Samawa, dan Abdi Bogor. Selanjutnya untuk estimasi Pembiayaan sebesar Rp. 227 Miliar.

“Sehingga RAPBD Tahun 2021 yang kami sampaikan ini sudah berada pada posisi berimbang atau tidak defisit. Namun demikian, DPRD dan Pemkot masih harus membahas bersama untuk memperkuat postur anggaran yang lebih efektif, efisien dan akuntabel,” katanya. (Rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed