by

Kalapas Garut Gagalkan Oknum Petugas Bawa Narkoba

-Hukum-722 views

Garut,–Sorotperadilan.com I Pada hari Jumat, 06 November 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, dilakukan pemeriksaan rutin di area P2U Lapas Kelas IIB Garut. Hal ini sudah merupakan Prosedur Tetap (PROTAP), bahwa siapapun yang akan memasuki Lapas Garut wajib dilakukan Penggeledahan (Badan maupun Barang Bawaan).

Dari hasil _Informasi Masyarakat_ melalui pesan singkat yang disampaikan langsung kepada Kalapas, bahwa akan ada pengiriman narkoba kedalam Lapas Kelas IIB Garut, yang dibawa oleh oknum pegawai berinisial ARH.
Kalapas (RM. Kristyo Nugroho), memerintahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan dan Kasi Min Kamtib, agar meningkatkan Kewaspadaan dalam penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap oknum tersebut, ditemukan barang bukti, berupa; 12 (dua belas) paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu berikut alat hisap (didalam Jok Motor Ybs). Dari hasil pemeriksaan awal diakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari salah seorang narapidana berinisial R alias T.

Kemudian Kalapas melaporkan hasil temuan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Abdul Aris) Jawa Barat. Atas petunjuk dan arahan Kadivpas, Kalapas lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Garut. Selanjutnya seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini oleh Kasat Res Narkoba (AKP. Maolana), guna penyelidikan lebih lanjut.

Ini merupakan suatu Komitmen, bahwa kami serius dalam melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Siapapun yang ingin merusak Aturan / Sistem yang telah dibangun, PASTI AKAN DI TINDAK TEGAS..!!,pungkas Kalapas. ( dk / umbara /Humas Lapas Garut )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed