by

Sidang Pertama,LBH Balinkras Dampingi Lilis Juwariyah Di BPSK

-Daerah-1,232 views

Garut,–Sorotperadilan I Kasus penarikan unit kendaraan roda empat yang dilakukan WOM Finance cabang Garut akhirnya memasuki sidang pertama di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut, Jumat (20/11/2020).

BPSK berhasil mengagendakan pertemuan antara WOM Finance cabang Garut dengan debiturnya Lilis Juwariyah pemilik kendaraan yang ditarik paksa di jalan beberapa waktu lalu.

Namun sayang Wom finance tidak berhasil menghadirkan pihak berwenang dalam sidang pertama ini. Sehingga sidang pertama ini ditunda karena dianggap tidak akan ada penyelesaian.

Dari WOM Finance sendiri dihadiri kepala cabang Garut dan stafnya sementara dari pihak konsumen dihadiri langsung atas nama debitur yaitu Lilis Juwariyah yang didampingi oleh Ketua tim Eksekusi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras DPC Garut, Feri Citra Burama dan juga didampingi Kabiro Media Patroliborgol Garut, H Ujang Slamet.

Sementara dari BPSK sendiri dihadiri Ketua BPSK Garut, Drs.H Asep Dedi selaku Ketua Majelis Hakim BPSK, juga didampingi Andri majelis hakim BPSK dari unsur pengusaha dan TB Ayi Sasmita majelis hakim BPSK dari unsur konsumen.

Drs.H Asep Dedi sendiri di awal sidang mengutarakan ada tiga mekanisme sidang di BPSK. Antara lain sidang Konsiliasi, sidang mediasi dan sidang arbitrase.

Adapun yang dimaksud sidang konsiliasi, para pihak yang lebih dominan bermusyawarah dan menentukan sendiri jalan penyelesaian sementara BPSK hanya memberi sedikit masukan kemudian dibuatkan berita acara.

“Silahkan bapak berembuk kita hanya mendengar saja dan meluruskan dan lain sebagainya,” ujar Drs.H Asep Dedi.

Sementara di sidang mediasi, BPSK lebih berperan aktif memberikan bantuan saran dan mengarahkan sidang. Tapi tetap penyelesaian tetap dikembalikan ke kedua belah pihak.

Adapun sidang arbitrase, BPSK yang berwenang sepenuhnya mengatur dan menguasai jalan sidang termasuk memutuskan mana pihak yang salah dan mana pihak yang menang. Peran BPSK di sidang arbitrase ini lebih dominan dan kedua belah pihak harus mematuhi segala keputusan.

Namun sayang, dari pihak Wom finance sendiri gagal menghadirkan pihal berwenang sehingga Drs.H Asep Dedi membatalkan sidang karen dianggap “ngabuntut bangkong” atau tidak ada penyelesaian.

Karena berkaca kepada kasus yang sudah ada, jika tidak ada pihak yang berwenang memutuskan maka sidang akan percuma saja. Oleh karena itu BPSK kembali mengagendakan sidang kedua dan meminta kepada WOM Finance agar menghadirkan pihak berwenang dalam kebijakan.

” Sebelumya pak saya mohon maaf ini dari perwakilan Wom karena sebetulnya kita ada pihak yang sebetulnya tadinya mau datang cuma karena undanganya terlalu mepet pak kemarin kita terima karena perusahaan ada yang mewakili bagiannya,” ujar Kepala cabang WOM Finance Garut,

” Itu ada di Bandung beliau kan karena musim pandemi ada prosedur untuk keluarnya pak,” tambahnya.

Sontak mendengar ucapan tersebut, Kabiro Media Patroliborgol Garut, H Ujang Selamet merasa tersinggung dan mengucapkan kekecewaannya terhadap Wom Finance Garut.

Karena Ujang menilai Wom Finance tidak memprioritaskan atas undangan BPSK dan tidak menghargai usaha keras konsumen dan pihaknya yang begitu sigap.

“Karena ini di BPSK sudah diakui negara ,saya minta kepada pihak perusahaan harus memprioritaskan karena ini sifatnya wajib. Dan ketika ceu haji lilis saudara saya tidak ada hujan tidak ada panas dia memprioritaskan undangan dari BPSK. Jujur saya keberatan,” kata H Ujang dengan nada tinggi.

penulis : BaraDiningrat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed