by

Luruskan Spekulasi, Bima Arya: Musuh Kita Adalah Covid-19 yang Harus Dihadapi Bersama

-Daerah-668 views

Bogor,–Sorotperadilan.com l Wali Kota yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya memberikan keterangan resminya terkait dengan banyaknya spekulasi dan asumsi di masyarakat mengenai Habib Rizieq Shihab dan Rumah Sakit Ummi Bogor.

Bima Arya memberikan penjelasannya kepada media dalam konferensi pers di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020). Berikut keterangan lengkap Bima Arya:

Saya ingin menyampaikan pada kesempatan kali ini bahwa hal ini tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan.

Saya pun ingin menegaskan bahwa ini adalah domain, ranah Pemkot Bogor sepenuhnya. Jadi, tidak ada tekanan, tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan langkah Pemkot Bogor dan Satgas Covid-19 dalam menangani persoalan ini. Tugas kami hanya satu, melindungi seluruh warga dan tentunya mengatasi penyebaran Covid-19 Kota Bogor.

Ini adalah soal komitmen kami, komitmen kita semua untuk menjalankan Protokol Covid-19. Bukan persoalan apapun kecuali penguatan komitmen kita terhadap protokol, aturan, yang sudah disepakati bersama untuk menangani Covid-19 di Kota Bogor.

Dalam melaksanakan tugasnya, tentu saya sebagai Ketua Satgas berpedoman pada Undang Undang dan aturan yang berlaku.

Undang-Undang No 4 tahun 1984 dan Undang Undang No 6 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam mengatur penanggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang didalamnya mengatur pengecualian untuk melakukan tindakan untuk kepentingan penanggulangan wabah menular.

Kemudian juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Yang didalamnya disebutkan bahwa pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum (ancaman wabah penyakit menular), untuk identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan tentunya Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 di Kota Bogor. Bahwa dalam melaksanakan tugas rumah sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 harus menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Berdasarkan pegangan, pedoman Undang Undang dan aturan di atas, kami melihat ada hal yang tidak jelas terkait dengan proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi Bogor yang tidak sesuai dengan aturan yang kami sebutkan di atas tadi.

Jadi, kalau ada opini bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan intervensi dan memaksa untuk membuka hasil medik itu tidak benar. Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dan saya Insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami, yang menjadi fokus kami, yang menjadi ikhtiar kami lebih kepada proses koordinasi dan pelaporan. Ini penting karena diatur semuanya oleh Undang Undang dan aturan turunannya.

Dapat dibayangkan apabila rumah sakit tidak berkoordinasi dengan Satgas, dengan Dinkes, dengan Pemkot Bogor terkait dengan perkembangan pasien Covid-19. Selama ini sejak Maret, seluruh rumah sakit selalu berkoordinasi menyampaikan data pertambahan pasien dan pelaksanaan tes PCR yang diatur oleh Undang Undang dan aturan turunannya. Tetapi, identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat dengan kode etik kedokteran dan kami sangat memahami itu.

Sekali lagi, atensi kami adalah proses koordinasi dan laporan secara berkala. Bagaimana mungkin apabila rumah sakit tidak berkoordinasi dan melaporkan data, kita bisa mengukur tren Covid-19. Bagaimana mungkin kita bisa membuat strategi bersama-sama apabila kita tidak memiliki data yang lengkap. Jadi, sekali lagi konteksnya adalah koordinasi dan teknis pelaporan.

Sore ini Alhamdulillah kita melihat dan sangat menghargai itikad baik dari pohak RS Ummi untuk menjelaskan kelemahan komunikasi termasuk SOP di internal rumah sakit. Kami pun sebenarnya sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada RS Ummi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian. Kami percaya RS Ummi mempunyai itikad baik untuk meningkatkan profesionalitas dalam melayani tidak saja warga Bogor, tetapi warga manapun yang datang ke Kota Bogor, termasuk Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama keluarga.

Bagi saya, sebagai Walikota Bogor, sebagai Ketua Satgas, musuh kita bukan siapa-siapa. Musuh kita bukan RS Ummi, buka siapapun, bukan individu manapun. Musuh kita adalah Covid-19 yang harus dihadapi bersama.

Tren kasus pada hari ini masih menunjukan pada situasi yang belum aman. Sampai saat ini (Minggu, 29 November 2020) ada 527 kasus aktif yang masih dalam perawatan. Total di Kota Bogor sudah ada 97 warga kita, saudara kita sesama warga Bogor yang meninggal karena Covid-19. Dan laporan hari ini mencatat penambahan 45 kasus positif baru. Situasi masih belum aman. Karena itu sekali lagi, vaksin kita adalah disiplin kita. Ketegasan kita adalah kunci dari kemenangan kita. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed