by

Sat Res Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Penyalah Gunaan Narkotika

Garut,–Sorotperadilan.com I Sat Res Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu sabu dan Tembakau Sintetis dengan 1 tersangka,Kejadian pada hari senin,( 16/11/2020 ).

Kasubbid Humas Polres Garut Ipda H.Muslih Hidayat,SH menjelaskan,”Waktu TKP Jalan Otista Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kab Garut ldentitas tersangka adalah salah seorang PNS yang bekerja di salah satu kantor pemerintahan, lnisial TA ( 56 ) tahun, alamat Perum Bumi Jaya Asri blok D 06 RT.02 RW.12 Kel.Jayawaras Kec Tarogong Kidul Kab Garut.” Ungkapnya.

Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Sabu 0,46 gr,Tembakau sintetis 4,16 gr,Hp 1 buah”,ujar nya.
Pasal yang di terapkan Pasal 114 syat ( 1 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 s/d seumur hidup.

Muslih pun menambahkan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.

( dk/ali )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed