by

Saat Liputan Oknum Security BRI Pandeglang Ambil Paksa HP Wartawan.

Pandeglang,-Sorot peradilan.com l Dimasa pandemi covid-19,seorang jurnalist media online seantero.co.id dan juaramedia saat hendak meliput situasi pencairan di BRI Cabang Pandeglang dihalang-halangi untuk meliput, bahkan seorang oknum satpam mengambil Handphone wartawan seantero.co.id dan menghapus poto juga videonya.”Iya tadi HP saya diambil satpam BRI Cabang Pandeglang dan menghapus poto juga vidio.” Ini jelas telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di BRI yang terlihat banyak kerumunan.” ungkap Dedi Hidayat seorang Jurnalist seantero.co.id saat bersitegang dengan oknum Satpam tersebut.

Dikatakan Dedi, petugas satpam BRI Cabang Pandeglang ditengarai telah melanggar UU Pers tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.”Saya akan laporkan pada dewan pers dan penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan telah merampas HP saya dan banyak data saya kehapus oleh oknum Satpam BRI itu. Bahkan dia menantang.” tandasnya, seraya menambahkan kita dikeluarkan Id.Card oknum satpam itu diam.

Sementara Oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang berinisial MF saat ditanya soal menghalang-halangi dan menghapus poto vidio dari HP yang dirampasnya tersebut menyatakan, bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media harus ada izin dulu.” ujarnya singkat.

Sementara itu Sekretaris DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang, Rudi menyayangkan pihak oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang yang diduga menghalangi tugas wartawan. Karena telah merampas HP milik wartawan tersebut.

“Semestinya oknum Satpam melayani dengan setulus hati sesuai Motto BRI itu sendiri dan seharusnya menghormati dan menghargai tugas Wartawan tersebut, ujarnya.

Selanjutnya Rudi menerangkan sebagimana telah diatur dalam undang-undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi Pers.

“Ini kan tugas jurnalistik, bukan mengorek keterangan tentang keuangan pihak Bank dan kita juga tahu bahwa Bank juga punya asas Prudent yaitu prinsip kehati-hatian pihak Bank. Dan kita bukan kearah itu tetapi hanya meliput kegiatan masyarakat yang akan mengambil bantuan sosial.

“Artinya oknum Satpam BRI jelas sekali ditengarai telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999, tutup Rudi.

“Saat dikonfirmasi, Humas BRI Cabang Pandeglang tidak ada ditempat, hingga berita ini ditayangkan. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed