by

Satgas Kota Bogor Keluarkan Kebijakan Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi

-Daerah-993 views

Bogor,–Sorotperadilan.com | Wali Kota Bogor, Bima Arya selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran sesuai Kebijakan PSBMK, dengan menekankan pada 6 (enam) poin penting terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

 

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tanggal 21 Desember 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tanggal 8 Desember 2020 tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bogor.

Adapun yang menjadi penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII Tanggal 22 Desember 2020 tersebut adalah merupakan strategi yang diberlakukan khusus untuk tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 adalah sebagai berikut :

1. Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas jemaat oleh pihak Gereja;
2. Meniadakan even atau perayaan Hari Raya Natal dan Penggantian Malam Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan;
3. Jam operasional toko, rumah makan/restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya) :
a. Tanggal (23, 28, 29, dan 30) Desember 2020 dan pada tanggal (4, 5, 6, 7 dan 8) Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB;
b. Tanggal (24, 25, 26, 27 dan 31) Desember 2020 dan pada tanggal (1, 2, dan 3) Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB;
4. Semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Swab-PCR, paling lama 3 x 24 jam;
5. Pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan/restoran, swalayan (supermarket dan minimarket), toko dan hotel dibatasi maksimal 50% dari kapasitas gedung/ruangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku;
6. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa kebijakan Satgas ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, dan nantinya dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Pencegahan Covid-19 Terpadu yang melibatkan TNI, Polri dan semua stakeholder agar kebijakan ini berjalan maksimal

Aturan yang diberlakukan menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar dan Perwali Kota Bogor Nomor 110/2020 tentang PSBMK.

“Protokol Kesehatan Umum dan Protokol Kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini setelah dikomunikasikan dengan semua pihak agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, “ kata Alma, Rabu (23/12/2020). (Rifani)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed