by

Patroli Gabungan Satgas PPKM Penanganan Covid 19

Bogor,–Sorotperadilan.com | Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Pemkot Bogor melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendagri No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor, Kamis (21/01/2021)

Sebelum melakukan Operasi, tim Pemburu pelanggar PPKM melakukan apel persiapan bertempat di halaman parkir Botani square Jln Pajajaran Posko bersama satgas khusus PPKM yang dipimpin Andri Kabid Trantib Satpol PP Kota Bogor.

Operasi ini melibatkan tiga pilar yaitu TNI, Polri, dan petugas dari Pemerintah Daerah atau Satpol PP diantaranya 20 personil Satpol PP, 20 personil polresta bogor kota dan 2 personil Kodim 0606/Kota bogor.

Dalam arahannya Andri Kabid Trantib Satpol PP Kota Bogor meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Terdapat tiga titik lokasi yang menjadi sasaran petugas pemburu pelanggar PPKM antara lain Botani square, Tugu kujang, Pasar Bogor, adapun rute Operasi yang dilaksanakan yaitu Jln Cidangiang, Jln Juanda, Jln Sawojajar, dan Jln Dewi sartika (taman topi) dalam operasi kali ini petugas pemburu pelanggar PPKM berhasil menindak sebanyak 20 orang, 5 orang diberikan sangsi denda administrasi, 15 orang sangsi Sosial, setelah diberikan sangsi petugas membagikan masker dan memberikan sosialisasi atau himbauan protokol kesehatan kepada pelanggar PPKM. (Erris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed