by

Camat Cikulur hadiri rapat implementasi peraturan daerah Nomor12 TA. 2005 , tentang wajib belajar madrasah Diniyah

Lebak,-Sorotperadilan.com l menindaklanjuti peraturan daerah kabupaten nomor 12 tahun 2005 , tentang wajib belajar madrasah Diniyah di kabupaten Lebak , pemerintah kecamatan Cikulur menggelar rapat implementasi peraturan daerah nomor 12 tahun 2005 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kegiatan rapat terbatas tersebut di hadiri oleh ,Camat Cikulur , Kapolsek Cikulur yang di wakili , ketua FKDT kecamatan Cikulur , korwil UPT kecamatan Cikulur , ketua k3S kecamatan Cikulur , kepala sekolah SDN.02 Curugpanjang , kepala madrasah Diniyah AAbatiyah , serta undangan lainya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN.02 Curugpanjang , kecamatan Cikulur , kabupaten Lebak tepatnya di jalan raya Sampai – Cileles , Km 07. jum’at ,(09/04/2021).

“Dalam kesempatan nya camat Cikulur ,DR.iyan Fitriyana ,S.Hi.,M.pd saat diwawancara sorotperadilan.com mengatakan ” hari ini kami melakukan kegiatan rapat implementasi ada dua rangkaian yang pertama kami lakukan kegiatan rapat mengenai strategi implementasi peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaran pendidikan pondok pesantren dikabupaten Lebak “ujar camat .

Lanjut camat ,
“Peserta didik kita yang ditingkat sekolah menengah pertama (SMP) supaya mengalami pembelajaran dipondok pesantren,”imbuhnya.

“Kemudian kami lanjut melakukan kegiatan rapat inplementasi peraturan daerah tentang wajib madrasah Diniyah di desa Curugpanjang tepatnya di SDN.02 Curugpanjang kami berkeinginan kuat agar peserta didik di sekolah dasar (SD) kita ,bisa terdaptar dan teregistrasi mengikuti pembelajaran di madrasah Diniyah.

Camat menambakan”
Sayapun sangat berharap kedepannya kita dapat memberikan penyegaran melalui pendekatan madrasah Diniyah , juga melalui pendekatan pondok pesantren , untuk peserta didik kita .”tutupnya.(Red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed