by

SPBU 34-41116 Kangkangi UU Migas No 22 THN 2001.

-Daerah-1,009 views

Purwakarta,– Sorotperadilan.com l Beredar luas di media cetak maupun online, SPBU 34-41116 Jln.pramuka Desa Bunder Kec.Jatiluhur Kab.Purwakarta diduga menjual Bahan Bakar subsidi jenis Solar ke pengusaha dengan menggunakan jerigen, yang di duga tidak memiliki izin atau pun rekomendasi, Kamis (14-10-2021)

Dilansir dari beberapa media cetak maupun online, Berawal ketika salah seorang awak media hendak mengisi BBM di SPBU 34-41116 jln Pramuka, tanpa sengaja melihat sebuah motor bolak-balik ke arah tosel solar dengan Membawa jerigen, melihat aksi tersebut, salah satu awak media langsung memvideokan aksi tersebut, ternyata benar saja pengendara motor tersebut membeli BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan jerigen dan di bawa ke mobil pick up yang terparkir dekat SPBU tersebut, dan terpantau ada sekitar kurang lebih 10 jerigen yang berisi solar.

Padahal jelas UUD migas No 22 Thn 2001 Pasal 55 berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dengan adanya temuan tersebut, di minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil tindakan tegas guna memberi efek jera bagi siapa saja yang merugikan negara.(Dodi.S).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed