by

Pernyataan Kepala Sekolah SDS Pah Tsung Menghina Program Sosial Gubernur DKI Jakarta.

Jakarta,– sorotperadilan.com l
Pernyataan Kepala Sekolah Dasar Pah Tsung melalui surat No : 0107/UMUM/SD-PT/XII/2020 tanggal 20/12/20 bahwa SD Pah tsung tidak mengusulkan bantuan sosial biaya pendidikan masuk sekolah bagi peserta didik baru di sekolah swasta tahun pelajaran 2020/2021 dikarenakan tidak termasuk ke dalam kategori sebagai berikut

Anak dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS daerah dan/atau DTKS, Anak yang terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, Anak dari pemegang Kartu Jaklingko, Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak yang tinggal di panti asuhan, Anak dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak Covid-19

Hal tersebut dijelaskan Fukudan Notoyudo Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GARDA P3ER saat ditemuai global expose tv diruang kerjanya senin 01/11, “pernyataan Kepala Sekolah Dasar Pah Tsung jelas menghina program sosial Gubernur DKI Jakarta” ucapnya

Notoyudo juga memperlihatkan Tanda Daftar Yayasan Sosial Nomor:146/F.2/-1.848 tanggal 09/01/2018 milik Yayasan Panca Cemerlang tertera nama ketua Ibnu Susanto dijelaskan bidang usaha/kegiatan Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan

Juga izin operasional pendidikan sekolah dasar Nomor: 8/1.4/31/-1.851.48/2016 tanggal 14/10/2016 dijelaskan dalam surat, pimpinan SDS Pah Tsung Nuning Febriyanti dan pimpinan yayasan Ibnu Susanto, notoyudo juga menunjukkan bundelan semua dokumen sampai akte pendirian juga perubahan yayasan dan akte pendirian PT Pah Tsung Indonesia

Beberapa dokumen lain yang diperlihatkan, IMB sekolah Pah Tsung atas nama Perum Perumnas diajukan Sahat Efendi Tampubolon yang tercatat Nomor:00076/PIMB/B/CKR/1/2012 tanggal 31/07/2012 dan persetujuan teknis Nomor:00091/PT-IMB/B/CKR/1/2012 tanggal 23/07/2012 penggunaan KANTOR DAN FASILITASNYA.

Tambah Notoyudo “saya sudah baca sertipikat hak guna bangunan No. 12779 dan sesuai SPPT PBB NOP:31.74.020.005.031-4733.0 atas nama PT. Pah Tsung Indonesia, sangat tipu-tipu kalau saya telusuri semua berkas kenapa Badan Akreditasi berani kasih penilaian ya?”

“IMB sudah jelas tidak sesuai peruntukan, dalam tanda daftar yayasan kegiatan sosial kok bisa-bisanya kepala SD membuat surat No : 0107/UMUM/SD-PT/XII/2020 dimana sosialnya? Sekolah yang berdiri di lahan Barang Milik Negara, Tapi kenapa SD Pah Tsung terima dana BOS” ujarnya sambil ketawa

“kami surati perum perumnas mempertanyakan apakah setipikat HGB 12779 telah didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu sebagai aset Barang Milik Negara, dalam surat keterangan Domisili Kantor No:0209/27.1.1/31.73.01.1006/-1.751.21/2016 tanggal 23/02/2016 menerangkan pekerja di yayasan Panca Cemerlang sebanyak 6 orang”

“anehnya bangunan sekolah Pah Tsung bukan milik yayasan Panca Cemerlang sesuai perizinan, ada beberapa item terkait perizinan yang di manipulasi, kami akan menyurati Gubernur DKI agar mencabut semua izin yang keterangannya dimanipulasi, salam nggak acci ceng” tegas Notoyudo

Ketika suara peradilan mengkonfirmasi Lurah Kelurahan Cingkareng Timur Boy Purba terkait surat keterangan tentang Domisili Kantor Bersama yang atas nama Yayasan Panca Cemerlang Boy Purba mengatakan “nanti kalo ada dalam minggu ini di kecamatan Cingkareng musrenbang akan diverifikasi terkit izin domisili Yayasan panca”

Camat Kecamatan Cingkareng kota admistrsi Jakarta Barat Faqih yang di hubungin suara peradilan melalui telepon seluler nya terkait stekmen Lurah Kelurahan Cingkareng Timur, Faqih mengatakan “Stekmen Lurah itu adalah suatu stekmen yang keliru karena tidak ada hubungannya musrenbang dengan izin domisili”, sudah lain jalur itu kata Faqih.

Suara peradilan juga mengkonfirmasi kepala seksi sudin CITATA Jakarta Barat Ucok Pane melalui telepon selulernya mengatakan terkait dengan IMB yayasan panca cemerlang akan mencek ke arsib dinas, karena kata Ucok Pane, IMB yayasan panca cemerlang terbitan tahun 2012 yang artinya penerbitan IMB yayasan panca cemerlang sebelum adanya PTSP, dan itu juga tidak semudah seperti sebelum PTSP, jadi Sudin harus melakukan permohonan dulu ke arsib dinas kata Ucok Pane. Jon.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed