by

Diduga Bodong Memanfaatkan Lahan Kosong Jadi Tempat Pembuangan Sampah Akhir, TPSA

-Daerah-621 views

Bogor,– sorotperadilan.com l
Pemerintah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat sudah mempersiapkan tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di wilayah Galuga Kabupaten Bogor, yang sesuai dengan Undang undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, peraturan daerah kabupaten bogor No. 2 tahun 2014 tenang pengelolaan sampah, peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup, peraturan menteri dalam negeri No. 33 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sampah, dan peraturan menteri PUPR No. 03/PRT/M/2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP-Perkumpulan LSM KCBI) yang berlokasi di jalan raya pondok gede no 4 kelurahan pinang ranti kecamatan makasar jakarta timur Joel B Simbolon, S. Kom yang di temui sorotperadilan untuk diminta pendapatnya terkait dugaan lahan kosong di jadikan TPSA mengatakan “Jelas tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah”

Dikatakan bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume jenis dan karakteristik sampah. Lanjut Joel B Simbolon, S. Kom untuk itu pengelolaannya perlu di lakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Diteruskan Joel B Simbolon, S. Kom pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan berkualitas lingkungan serta menjadi sampah sebagai sumber daya.

Dalam undang-undang juga ada tertulis setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya dan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat.

Masyarakat juga dapat berperan dalam pengelolaan sampah kata Joel B Simbolon, S. Kom meneruskan percakapannya, masyarakat memberi usul, pertimbangan dan saran kepada pemerintah.

Dan Undang undang juga jelas tertulis setiap orang dilarang memasukkan sampah kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka ditempat pemrosesan akhir dan apa lagi membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Jadi Bodong yang diduga memanfaatkan lahan kosong menjadi Tempat Pembuangan Sampah Akhir TPSA segera kami buat laporan informasi kepada Bupati Kabupaten Bogor melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) tegas Joel B Simbolon, S. Kom.

Bodong yang di temui beberapa media di lokasi lahan kosong yang diduga jadi tempat pembuangan sampah akhir mengatakan sudah ada izin dari desa ciangsana kecamatan gunung putri kabupaten bogor.

Sorotperadilan mengkonfirmasi Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang bertemu dengan salah seorang sthaf pelayanan desa Darma mengatakan jujur kata Darma baru tau ada tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di desa ciangsana kecamatan gunung putri kabupaten bogor, dan dilanjutkan Darma mengatakan dengan tegas “tidak mungkin kepala desa memberikan izin kepada oknum pelaku yang diduga memanfaatkan lahan kosong menjadi tempat pembuangan sampah akhir di desa ciangsana” Karena pemda kabupaten bogor sudah menyediakan lahan tempat pembuangan sampah akhir yaitu di galuga tutupnya. Jon.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed