by

PT. Sinar Jaya Poly Frame Diduga Kangkangi UU Cipta Ketenagakerjaan

Sorotperadilan.com- Kisah piluh dialami  Tarsim, mantan karyawan PT. Sinar Jaya Poly Frame perusahaan yang memproduksi bikai foto, yang berlokasi di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, Jawabarat.

Tarsim, yang sudah berkerja 10 tahun lamanya di perusahaan tersebut di berhentikan (PHK) sepihak melalui pesan singkat WhatsApp tanpa ada surat teguran atau pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak PT. Sinar Jaya Poly Frame.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak itu diterima Tarsim melalui pesan singkat WhatsApp yang di kirim oleh perwakilan pihak PT. Sinar Jaya Poly Frame pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 siang.

Bukannya mendapat hak nya setelah di PHK, Tarsim malah dituduh oleh Mamat selaku Oknum manager PT. Sinar Jaya Poly Frame sebagai calo dengan mengutip pungutan liar (pungli) bagi karyawan yang ingin bekerja di PT. Sinar Jaya Poly Frame dengan biaya yang berpariasi bagi siapa saja yang mau bekerja di perusahaan tersebut.

Mr. Frak Sang Min melalui Mamat, Selaku Manager PT. Sinar Jaya Poly Frame mengatakan,”Dia (Tarsim) dikeluarkan karena hasil kerjanya di line 5 cuma dapat 1 Box, produksi nya di komplen sama mister (pemilik perusahaan) dan dia juga sering minta uang sama orang yang mau kerja disini, nominalnya saya kurang tau, tapi setiap ada orang baru dia suka kasih saya uang sebanyak 200.000 hingga 600.000 katanya sih buat ung rokok”,ujar Mamat kepada awak media diruang kerjanya, Senin (12/6).

Ditemui terpisah, Tarsim, membantah tuduhan yang disampaikan Oknum manager PT. Sinar Jaya Poly Frame kepada dirinya.

“Astagfirullah, Saya hanya minta hak saya sebagai karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun bekerja di perusahaan itu, kok malah ngomongnya kemana-mana dan nuduh saya jadi calo??”, Cetus Tarsim.

Kata Tarsim, “Justru dia (Mamat) yang minta uang sama orang baru yang mau masuk kerja, ada yang bayar cash ada juga yang potong gaji,” ucapnya.

“Saya hanya minta THR saya yang sudah 2 tahun tidak dibayar, kok malah nuduh saya yang aneh-aneh,” tegas Tarsim.

Hal senada juga disampaikan, Erik Selaku Security di perusahaan PT. Sinar Jaya Poly Frame, iya mengatakan dirinya bekerja di perusahaan tersebut dengan cara memberi uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada Mamat Oknum manager PT. Sinar Jaya Poly Frame dengan cara potong gaji selama dua kali.

“Iya saya bayar masuk kerja disini, tapi saya ngasih nya gak uang cash, tapi kalau setiap gajihan dipotong sama dia (Mamat),”ucap Erik.

Disinggung terkait nominal yang di minta Oknum manager tersebut kepada Erik, iya mengatakan, “Saya mah cuma diminta 1.500.000 sama dia, tiap bulan di potong 750.000 selama dua bulan,”ungkap Erik.

Padahal kita tau, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja berbunyi, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Serta menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatakan dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja. Dan Menurut Pasal 86 ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikatakan, bahwa : “Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai.

Berdasarkan acuan diatas, diduga kuat PT. Sinar Jaya Poly Frame mengangkangi UU Cipta Ketenagakerjaan, serta oknum manager PT. Sinar Jaya Poly Frame diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan sesuatu demi kepentingan pribadi yang dianggap melawan hukum.

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) serta Dinas Cipta Kerja Kabupaten Purwakarta, Untuk segera turun ke PT. Sinar Jaya Poly Frame agar menindak lanjut hal tersebut, supaya tidak terjadi hal serupa.