Bogor-Sorotperadilan.com l
Aparat gabungan Tni – Polri, Polsek Bogor Barat yang bersinergi dengan Koramil 06-04/Bogor Barat berhasil menindak penjual minuman keras yang berkedok warung jamu,Rabu (4/3/2020).
Aparat gabungan TNI – Polri menggrebek warung jamu milik berinisial Um warga kelurahan Sindang Barang yang disinyalir menjual minuman keras, benar saja saat melaksanakan sweaping dan penertiban sejumlah warung yang berada di pinggir jalan di wilayah Rt01/09 Kelurahan sindang Barang Kota Bogor, petugas gabungan Tni – Polri mendapati warung jamu yang menjual minuman keras Tanpa izin resmi,
DiSela sela kegiatan terkait aksi Penindakan dan penertiban penjual minuman keras tanpa izin ,
Kompol Sundarti, SH Kapolsek Bogor Barat menjelaskan,
“mereka yang mengkonsumsi miras biasanya merupakan kalangan muda yang menjadi generasi penerus Bangsa. “Ini sama saja dengan menghancurkan masa depan generasi bangsa, dampak buruk akibat pengaruh alkohol dapat mengakibatkan seseorang terjerat masalah hukum,” jelas kapolsek Bogor Barat,
“pemerintah pusat, kementrian terkait bahkan pemkot Bogor sudah mempunyai aturan terkait peredaran minuman keras, namun tetap saja masih ada oknum masyarakat yang tidak mengindahkannya,” Sambung Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti SH ,
Samentara itu saat dikompirmasi ditempat lain Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desti Iryanty SE, membenarkan adanya aksi ini, beliau mengatakan,
” terkait penggerebekan waung jamu penjual miras di wilayah Hukum kecamatan Bogor Barat memang benar adanya, Tersangka penjual minuman keras tanpa izin kini diamankan di Polsek Bogor Barat beserta barang Bukti puluhan Botol Minuman Keras golongan B berbagai merk, sementara ini tersangka didakwa Melanggar Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum”, ungkap Ipda Desti Iryanty SE,
“Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai pasal 4 ayat (4) perpres nomor 74 tahun 2013”
Tutup Ipda Desti Iryanty SE.(Humas/Diki)











Comment