Bogor, -Sorotperadilan.com l
Dampak dari penertiban warung penjual miras yang berkedok berjualan jamu pada hari kemarin (Rabu 4/3/2020) yang dilakukan aparat gabungan Tni – Polri yang ada di wilayah hukum Kecamatan Bogor Barat, saat itu aparat menyisir warung warung (Kios) penjual jamu yang dibeli oleh oknum pedagang berjualan minuman keras (miras) tersedia di disepanjang jalan yang tersedia di wilayah kelurahan Sindang Barang Kota Bogor,
Dalam penertiban warung ini pihak berwenang menyita puluhan minuman keras berbagai merek, dan terkecuali di kios jamu milik
hj. Nurdiah dan membantah yang menyangkal UAZ, Rencananya pihak Polsek Bogor Barat akan menerima UAZ guna dimintai pendapat, sementara itu, minuman keras adalah merek sulit untuk disangkal Polsek Bogor Barat sebagai barang sah guna melakukan proses pengembangan,
Terkait Hal tersebut Aparatur Pemerintah kelurahan Sindang Barang Lantas menemui pemilik kios Yang berada jalan Bhayangkara RT6 / 3 Sindang Barang, Lurah Sindang Barang Suburudin Yang Didampingi Kasi Trantib Oman Dan Sertu Ude
A Yani (Babinsa) melakukan mediasi DENGAN pemilik kios agar memutus Kontrak DENGAN menyanyikan penyewa ,
“kami meminta kepada pemilik kios agar dapat memutus kontrak dengan menyanyikan kios penyewa, hal itu disetujui kami lakukan sesuai dengan ketertiban yang ada di wilayah Kelurahan Sindang Barang, miras yang dijual bebas tampa izin resmi, percontohan, beli miras konsumen ini biasanya para pemuda, tentu hal ini dapat merusak generasi bangsa, demi kehormatan bersama kami aparatur pemerintah kelurahan sindang barang meminta kepada pemilik kios agar memutus kontrak dengan penyewa, papar
lurah sindang barang subrudin yang ditemui selepas untuk melakukan mediasi dengan pemilik kios,
Terkait keberadaan penindakan terhadap kios penjual miras berkedok warung jamu diwilayah Hukum Bogor, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desti Iryanty SE membenarkan keberadaan hal tersebut,
“Terkait penindakan penjual miras di wilayah polsek Bogor Barat memang benar ada,
Saat ini pihak Polsek Bogor barat tengah meminta Pelaku penjual miras UAZ guna dimintai keterangan,”
“Adapun memutangkan minuman miras golongan B merek masih kami sita sebagai barang bukti, selaanjutnya pihak Polres Bogor Kota akan melakukan pengembangan terkait temuan temuan ini, memproses Ipda Desti Iryanty SE,
Hal itu dilakukan berdasarkan penerapan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 / M-DAG / PER / 1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Serta Perda Kota Bogor No 8 tahun 2006 tentang ketertiban Umum. Pungkas Ipda Desti Iryanty SE. (Humas / heriyanto)
Comment