by

Imzen Sitorus,SH dan Harjanto Wijaya SH “SELAMA PROSES HUKUM, ORANG BAIK TIDAK HARUS MINUM MERK ITU !”

Jakarta, -Sorotperadilan.com l Acara mediasi ke-2 hari ini (Kamis, 5/3) membahas hasil kesepakatan kami bertiga, yaitu: kami sebagai Kuasa hukum WB, PT.SS -Produsen Minuman Populer dan pihak Disnaker Kota Bekasi, batal, menunggu jadwal kemudian lagi “, demikian Imzen Sitorus, SH dan Harjanto Wijaya SH, melalui seluler.

Sebelumnya, kata Imzen, pihak PT. Surat mengirim dengan nomor 110 / HC / HO / II / 2020 untuk Disnaker Kota Bekasi yang meminta pengunduran waktu yang dimulai pkl.10,00 hari ini menjadi pkl.14.00.

“Sejak awal kami sudah kecewa, namun kami harus terus ‘fight, menjelang pkl.14.00, pihak mediator (Disnaker Kota Bekasi) yang meminta penundaan lagi karena alasan sakit. Akan di re-schedulle”, kata Imzen alumni Universitas Sumatera Utara tahun 1994

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasil mediasi ke-1 (18/2) Lalu ‘pointers pertemuan Itu, sebagai berikut , “(Pertama), pihak PT.SS – produser minuman nasional dalam kemasan botol, kotak, sachet dsb ini disarankan untuk membayarkan yang menjadi hak klien para Advokat muda sekaligus kuasa hukum initial WB – mantan karyawan PT SS. (Kedua), Pihak PT.SS diminta melengkapi bukti2 terkait. Contoh SK pembatasan pembayaran Jamsostek, (Ketiga) Pihak kuasa hukum diminta menghadirkan klien pada pertemuan mediasi ke-2 sekitar sekitar 5 maret 2020 yad, (Ke-empat) Para pihak diminta menyampaikan kronologis kejadian, dsb. “Kami sudah siap semua, maka sangat kecewa saat Ada penundaan ini”, tambah Harjanto.

Selanjutnya Imzen Sitorus,SH menambahkan “Sebagaimana yang telah ditayangkan diberita sebelumnya, bahwa orang baik jika tidak melakukan apapun, maka apapun tidak ‘menjadi’ apapun. Kami selaku kuasa hukum WB akan optimal berjuang kalau pun yang kami hadapi Itu adalah perusahaan besar, namun kami yakin Allah SWT – Tuhan YME Akan mengabulkan doa klien kami dalam mendapatkan haknya, mendapatkan kebenaran dan mendapatkan harapan keluarga’ besar dan handai-taulan klien serta harapan publik yang banyak menghubungi kami setelah mereka tahu bahwa kami adalah kuasa hukum WB, termasuk anda dan rekan Pers lainnya”
demikian Imzen

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Imzen Sitorus,SH dan Harjanto Wijaya SH, tengah menangani kasus kliennya bernama (initial) WB, keseriusan klien ini tertuang dalam surat kuasa khusus tanggal 6 Desember 2019 lalu.

WB adalah karyawan PT. SS yang berkantor pusat di Jalan Sultan Agung KM. 28, Kota Bekasi sejak tahun 1992. Pada Januari 2018 pensiun, namun kemudian dipekerjakan kembali sampai Desember 2018. Posisi terakhir sebagai Wakil Direktur Keuangan, dengan upah terakhir sekitar sebesar Rp. 74.000.000.

Dan setelah pensiun pada Januari 2018 JHT BPJS Ketenaga-kerjaan Klien hanya membayar sejumlah Rp. 90 juta menurut yang dilaporkan PT. SS ke Pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Namun menurut catatan pembukuan Klien sesuai perhitungan JHT menurut perundang-undangan terkait JHT seyogianya JHT Klien sekitar sebesar Rp. 600 juta. Oleh karena itu ada dugaan ‘kurang bayar’ JHT klien ke BPJS Ketenagakerjaan oleh PT. SS. Oleh karenanya Klien belum bersedia menerima JHT dimaksud.

“WB, mantan Wakil Direktur Keuangan PT.SS, yang telah menyerahkan pertanggungan dengan PT.SS ini adalah orang baik, hanya menuntut kebenaran dan kejujuran. Hak klien kami yang kami tuntut disediakan ‘Uang kecil buat PT.SS, buat saja ganti saja untuk bertahan dan berhasil benar-benar. Kami akan berjuang terus, dan selama klien kami belum terpenuhi memenangkannya dan mereka ‘ingkar, media pun berlarut-larut Dan berjilid-jilid, Ahahah .. selama Itu juga kami’ tidak akan pernah ‘minum dan menggunakan semua produk PT.SS “, kata Imzen dan Harjanto kemudian ditutup seluler (PpRief / Wan / RL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed