Bogor, – Sorotperintah.com l
Aparatur pemerintah Bogor Barat terus melakukan dan mengajak jajarannya untuk melaksanakan Penyisiran Razia warung Penjual Miras (Rabu, 11/3/2020),
Bhabinkamtibmas Kel.Curug Bripka Darman Arifin Beserta Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti SH, Danramil Bogor Barat Kapten Inf Heru Susilo, Babinsa kelurahan Curug Serda Jayadi, Kasi Tantrib kecamatan Bogor Barat Choki Rambe, di dampinggi Lurah Curug Wiwik Rejatsiwi Razia Miras,
Dalam Razia ini di temukan dua tempat warung penjual Miras yang berbeda di wilayah yang sama, Perum Kiara Residence Rt 05/06 dengan Barang Bukti 135 Dus dengan Berbagai Jenis, Dusun Curug Induk Rt 02/01 dengan barang bukti miras 573 Botol Miras jenis dan merek ,
Seluruh Miras yang diajukan sebagai bukti
, sedangkan para pemilik toko penjual miras akan dimintai keterangannya untuk keperluan lebih lanjut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Bhabinkamtibmas kelurahan curug Bripka Darman Arifin mengatakan “kegiatan ini akan terus dilakukan bukan hanya di sini tetapi di setiap masing-masing wilayah”, imbuhnya,
Saat di hubungi, Paur Humas Polresta Bogor Kota tentang Operasi Miras yang di laksanakan Polsek Bogor Barat dan Bhabinkantibmas kelurahan Curug, di Wilayah Hukum Kota Bogor, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desti Iryanty SE dapat digunakan untuk melihat apa yang ingin,
“Terkait Operasi miras di wilayah polsek Bogor Barat memang benar ada, Saat ini pihak Polsek Bogor barat dan Bhabinkantibmas tengah giat melakukan Operasi warung warung penjual Miras”,
Hal itu dilakukan berdasarkan penerapan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 / M-DAG / PER / 1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Serta Perda Kota Bogor No 8 tahun 2006 tentang ketertiban Umum “, Pungkas Ipda Desti Iryanty SE. (Humas / heriyanto)
Comment