Jakarta, -Sorotperadilan, com laksanakan disampaikan sebelumnya, komunikasi dapat dilakukan melalui WA atau Konferensi Telepon dengan diundang, dibahas apa pun. Dikeluarkan kemarin (Jumat, 14/3), kami: Ketum Yayasan Kerja Indonesia Maju – Denny D.Kustia, Waketum YKIM – Tgk.Raju dan Saya sendiri. Dari banyak hal di konferensi, materi Dana Otsus (Otonomi Khusus) menjadi prioritas.
Ketum YKIM mengatakan, Dana Otsus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai
otonomi khusus daerah, disetujui sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Perpu No.1 / 2008 tentang Perubahan atas UU No.21 / 2001
tentang Otsus untuk Provinsi Papua menjadi daftar -undang dan UU No.11 / 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Formula dan Penggunaan Dana Otsus terbagi atas; (1) .Untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua mencapai
2% dari pagu DAU nasional selama 20 tahun, (2) .Untuk Prov. Aceh adalah 2% dari pagu DAU
nasional selama 15 tahun, untuk tahun ke-16 hingga ke-20 menjadi sebesar 1% dari pagu
DAU nasional,
Dana Otsus dialokasikan untuk
pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan
kemiskinan pendidikan dan kesehatan
“Dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat hingga tahun 2001 lalu sudah lebih dari Rp.126,9 trilyun. Nanti coba periksa kembali ya. Tahun 2020 ini Papua mendapat Rp5,8 trilyun, Papua Barat Rp2,5 trilyun. Untuk Aceh sekitar Rp.8,3 trilyun. Jika tidak Salah DI.Yogja pun tahun 2019 lalu mendapat Rp.1,3 trilyun jika pun disebut sebagai Dana Ke-istimewaan. Untuk total Dana Otsus Aceh untuk ini googling saja “, Demikian Denny dari balik seluler.
Tgk.Raju menambahkan, maka wajar jika Presiden demikian ‘peduli atas Dana Otsus Itu semua, maka wajar jika dia selalu meminta Evaluasi Tata Kelola dan Efektivitas Penyaluran Dana Otsus itu. Rabu (11/3/2020) di Istana Merdeka, Jakarta lalu.
Dia meminta evaluasi sepenuhnya, Apakah semua untuk mewujudkan lebih dari tata kelola yang baik, Lalu bagaimana penyalurannya, bagaimana manfaatnya Dan dia meminta kepastian apakah semua Itu ter-deliver ke masyarakat dengan baik. Dan apa outputnya?
Kata Denny lagi, “Presiden Jokowi juga meminta agar Dana Otsus untuk menambah semangat baru, paradigma baru, cara kerja baru, pengadaan terbangun sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar dapat menghasilkan lompatan demi kesejahteraan rakyat. Bukan sebaliknya.
Dan dia berharap Dana Itu dibahas bersama seluruh komponen masyarakat, tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama Dan semua pihak
Pembicaraan terhenti karena hujan di Bandung dan Jakarta mulai deras, jadi mulai sedikit sinyal. Kami pun menyudahinya.
Usai seluler ditutup, saya googling untuk hal diatas, apakah ini ada yang dikembalikan dengan pernyataan Presiden Jokowi Itu atau tidak yang jelas sampai akhir tahun 2019 lalu, jumlah kemiskinan nasional masih bertambah 24,7 juta orang (9,2%) yang mungkin masih disumbang dari beberapa daerah, lihat saja jumlah kemiskinan di Papua masih sekitar 900.950 orang (26%), Papua Barat 207.590 orang (21,1%), Aceh 810.000 (15,3%) dan Yogja 448.470 orang (11,7%). Lalu untuk apa dan untuk siapa Dana Otsus yang telah Jokowi bagikan Itu ?, Disisi lain Menkeu Sri Mulyani sudah ‘menyimpan’ data yang masih ada yang mengindikasikan dana otsus oleh pemerintah daerah. Beberapa di lupakan adalah Rp. 556 miliar dana dukungan otsus tidak didukung data yang valid. Kemudian pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan juga Rp. 29 miliar dana otsus fiktif atau dana dicairkan tanpa ada kegiatan. Hingga jumlah yang didapat sekitar Rp.1,8 trilyun Dana Otsus yang disimpan dalam Deposito antar penerima Itu ?, dalam arti lupa atau disengaja? ‘Koplak! ‘Ahahah … (PpRief / Wan / RL)
Comment