by

TERKAIT IMPLEMENTASI FATWA MUI 14/2020 KAPTEN CHB S.S RUMALUTUR SAMBANGI TOKOH AGAMA TANAH SAREAL.

Bogor,-Sorotperadilan.com l
Danramil 06-06/Tanah Sareal Kapten Chb S.s Rumalutur hari ini menyambangi Kediaman Tokoh agama Kecamatan Tanah Sareal guna membahas Implementasi dari Fatwa Mui nomor 14 tahun 2020, Jumat (3/4/2020).

Didampingi oleh Sertu Rahmat Babinsa Kelurahan Kedung Waringi Tanah Sareal kota Bogor, dikompirmasi perihal kunjungan tersebut Kapten Chb S.s Rumalutur menjelaskan,

“Terdapat Sembilan poin dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 Yang beberapa poin didalamnya membolehkan untuk mengganti Shalat jumat dengan shalat Dzuhur di rumah, sebagai bentuk ikhtiar masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid 19 disuatu wilayah, untuk itu sebagai unsur Muspika perlu kiranya dalam rangka melindungi masyarakat dari pandemik Covid 19 kami mendiskusikan perihal ini,” jelas Kapten Chb S.s Rumalutur

Mengacu kepada Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 Poin Ke tiga, yang menyebutkan

“yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.” Sambung
Kapten Chb S.s Rumalutur.

Diskusi berlangsunh di Kediaman ketua DKM Daarul Jannah Drs. Budiharjo jl Taman Cimanggu tengah RT 05/09 kelurahan Kedung waringin kecamatan Tanah Sare kota Bogor, diakusi dihadiri pula Oleh Lurah dan beberapa Staf Kelurahan Kedung Waringin,

Dalam Diskusi tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan terkait pelaksanaan Ibadah ShAlat Jumat pekan depan dan ibadah ibadah lain yang sifatnya berjamaah atau melibatkan banyak orang,

Sertu Rahmat Babinsa Kelurahan Kedung Waringin yang terlibat didalam diskusi tersebut mengatakan

” dalam diskusi bersama DKM dan Tokoh Agama setempat telah disepakati bahwa Untuk pelaksanaan sholat jum’at yang akan datang akan di tutup sampai batas yang telah di tentukan, sedangkan untuk sholat pardu masih tetap melaksanakan dengan cara yang sudah di laksanakan,”
Pungkas Sertu Rahmat.(erris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed