Bogor,-Sorotperadilan.com l Dalam mencegah meluasnya penyebaran virus covid-19 pemerintah kota bogor(pemkot)mengintruksikan jajarannya melalui kecamatan melaksanakan program siaga RW covid-19 dan juga karantina lokal
Siaga RW Covid-19 atau karantina lokal sudah diberlakukan diwilayah kecamatan bogor utara sesuai intruksi pemerintah dan diapresiasi warga Rw 09 Kelurahan Tanah Baru kecamatan bogor utara kota bogor
Semenjak seminggu yang lalu karantina lokal sudah dilakukan warga perumahan BTN tanah baru blok H Rw 09 kelurahan tanah baru bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 diantaranya melarang masuk orang baru(pendatang,pengontrak baru) warga yang keluar masuk harus pakai masker, wajib lapor dan cuci tangan dengan handsanitazer ditempat yang telah disediakan Warga perumahan btn tanah baru(Sabtu,11/4/2020)
Setelah melaksanakan karantina lokal IMRON Ketua Rukun Warga(RW) 09 bersama Pelda Sali P Babinsa Kelurahan Tanah Baru bersama Dadan FKPPI dpp kota bogor dan juga jajaran pengurus Rw 09 kembali ikut melaksanakan pembagian masker gratis untuk masyarakat didepan gerbang perumahan btn blok H jln.pangeran sogiri rw 09
Babinsa kelurahan Tanah Baru Pelda Sali P saat dikompirmasi terkait pembagian masker mengatakan bahwa masker yang dibagikan didepan gerbang perum btn blok H adalah masker dari warga untuk masyarakat dalam bentuk kepedulian melawan corona, pungkas Pelda Sali P. (erris)
Comment