by

IKHTIAR HINDARI TERPAPAR COVID -19, SERTU RAHMAT PUJI JAMAAH MASJID DARUL JANNAH LAKSANAKAN FATWA MUI NOMOR 14 TAHUN 2020

Bogor,-Sorotperadilan.com l
Sertu Rahmat Babinsa kelurahan Kedung Waringin Tanah Sareal Kota Bogor, memuji sikap yang diambil oleh DKM mesjid Nurul Jannah dalam mematuhi serta melaksanakan Fatwa MUI yang dikeluarkan beberapa Waktu lalu,

Mesji Nurul Jannah yang berada di jalan taman Cimanggu tengah Rt 03/08 Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal mulai jumat pekan ini sudah mulai mengganti shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di Rumah Masing – masing, hal itu sesuai dengan kesepakan yang dibuat beberapa waktu lalu antara DKM mesjid Darul Jannah, Jamaah dengan Unsur muspika Tanah Sareal,

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020 guna mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi, sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19, sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususunya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah, sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19.

“Sebagai Pribadi muslim tentu kami merasa sedih, dampak dari Pandemik Covid -19 membuat adanya batasan untuk kami melaksanakan ibadah secara berjamaah, namun tentu kami harus mendukung segala kebijakan pemerintah dalam upaya ikhtiar melindungi masyarakatnya”,Ucap sertu Rahmat,

“Disamping itu saya sangat memuji Atas sikap yang diambil Dkm mesjid Darul Jannah beserta jamaahnya, mereka dengan tegas mendukung upaya pemerintah ini melalui Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, semoga ikhtiar ini dapat menjadikan ladang pahala bagi kita semua,” pungkas
Sertu Rahmat.(faqih)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed