Bogor,-Sorotperadilan.com l Banyaknya masyarakat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor membuat pihak Polresta Bogor Kota menyiapkan surat teguran mirip surat tilang.
Sementara Kapolsek Bogor selatan Kompol Indrat, s SH Pada Saat Check Point Selain mengawasi Juga Memberikan Himbauan Dan pembagian Masker kepada pengguna Jalan yang Belum memakai Masker, di Sekitar Wilayah Bogor Selatan,
Saat ditemui Awak media Kapolsek Bogor Selatan Kompol Indrat S SH mengatakan, “Dalam rangka di berlakukannya PSBB Masih Ada Masyarakat pengguna jalan yang belum mematuhi di berlakukannya PSBB teruma pengguna Roda Dua”, ucapnya.
Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti mengatakan ada 444 surat terguran sudah dikeluarkan Polresta Bogor Kota terhadap para pengendara yang melanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, kepada Sorotperadilan, Minggu (19/4/20)
“Jumlah tersebut terhitung selama Tiga hari sejak penerapan PSBB pada 15-19 April 2020. 444surat teguran PSBB untuk Tiga hari kemarin,” kata Desty
Desty menambahakan, pelanggaran paling banyak dilakukan adalah tidak menggunakan masker oleh pemotor. Kemudian, disusul pelanggaran pemotor berboncengan bukan satu alamat identitas.
“Rata-rata belum menggunakan masker, boncengan tidak satu KTP dan tidak jaga jarak di dalam mobil pribadi dan angkutan umum,” jelasnya.
Surat teguran tersebut, lanjut Desty, sementara ini hanya untuk sosialisasi penerapan PSBB dan belum ada tindaklanjut proses hukum atau sanksi lanjutan bagi para pengendara yang melanggar aturan.
“Hanya surat teguran saja, sementara ini belum ada tindaklanjut (penilangan atau sanksi),” tutup Desty. (Humas) / (Diki).
Comment