Laporan Wartawan Sorotperadilan.com Nurjaman Kota Cirebon – Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, menegaskan Kota Cirebon siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat.
PSBB sendiri rencananya akan diterapkan di Jawa Barat selama 14 hari, tepatnya pada 6 – 19 Mei 2020.
Menurut dia, kegiatan dan monitoring untuk memantau aktivitas masyarakat akan diintensifkan lagi.
Bahkan, skalanya juga akan diperluas agar PSBB tersebut dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat Kota Udang.
“Pada prinsipnya PSBB ini untuk mencegah kerumunan masyarakat,” ujar Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (5/5/2020).
Sebab, kata Azis, kerumunan masyarakat sangat berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.
Ia berharap, warga Kota Cirebon dapat mematuhi semua aturan yang diberlakukan selama masa PSBB Jawa Barat.
Bahkan, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar sesuai pedoman pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pemerintah pusat.
Azis mengakui sukses atau tidaknya PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.
“Mohon dibantu juga kepada para aparat agar berkeliling, di daerah perbatasan, check point, atau fasilitas umum yang sudah dibatasi operasionalnya,” kata Nasrudin Azis.(Max)
Comment