by

Masa PSBB, Aktifitas Diluar Rumah Maksimal 30 persen Untuk Mencegah Virus Covid 19 Di Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi, — sorotperadilan.Com l Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan, pada masa pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sebagian besar aktivitas masyarakat harus dilakukan di dalam rumah. Dalam PSBB aktivitas manusia di luar rumah tidak boleh lebih dari 30 persen. Sebanyak 70 persen aktivitas dan waktu harus dihabiskan di rumah.

Hal itu dikatakan bupati di Pendopo Sukabumi setelah mengikuti rapat virtual yang dilaksanakan Pemprov Jabar, Selasa (5/5/2020). Seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat memberlakukan PSBB mulai Rabu (6/5/2020) selama 14 hari ke depan. Di Kabupaten Sukabumi, PSBB dilaksanakan secara parsial di 14 kecamatan.

Untuk membatasi masyarakat di luar rumah, ujar bupati, Pemkab Sukabumi akan berusaha untuk membatasi lalu lintas kendaraan dan jumlah penumpangnya. Dengan pembatasan tersebut, arus lalu lintas dan pergerakan orang dapat dikurangi hingga level minimal.

“Kami akan memaksimalkan usaha agar aktivitas masyarakat di luar rumah tidak lebih dari 30 persen. Hal ini untuk mncegah pergerakan orang yang berpotensi menyebarkan Covid-19,” kata Marwan.

Bupati mengharapkan masyarakat bisa mengerti manfaat PSBB. Sebab, pengertian dan pemahaman masyarakat terhadap PSBB dapat mendukung terwujudnya tujuan pencegahan penyebaran Covid-19.

Rapat jarak jauh menggunakan fasilitas video conference itu membahas koordinasi pelaksanaan PSBB di Jawa Barat. Pada rapat itu disampaikan hasil evalusi berkaitan PSBB yang telah dilaksanakan di beberapa daerah di Jabar. Hasil evaluasi tersebut bisa dijadikan parameter bagi daerah yang akan melaksanakan PSBB.

“Di Kabupaten Sukabumi, PSBB dilaksanakan secara parsial. Awalnya di 12 kecamatan. Namun berdasarkan perkembangan, jumlah kecamatan menjadi 14 kecamatan,” ujar Marwan.

Kecamatan yang menerapkan PSBB di Kabupaten Sukabumi terdiri dari Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu, Palabuhanratu, Parungkuda, dan Cikembar.(wan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed