Sorotperadilan.com| BOGOR (7/5/2020)
Masyarakat Bogor dibuat resah, tersebar rekaman suara yang menyebutkan 2.800 narapidana akan dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Paledang, Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Kelas IIA Paledang Bogor, Teguh Wibowo mengatakan bahwa rekaman suara adalah hoax.
“Di lapas Paledang sendiri Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi di Lapas Kelas IIA Bogor tidak sampai 1000 orang. Jadi jelas video yang beredar itu tidak benar,” katanya kepada pojokbogor saat ditemui di kantornya, Rabu (06/05/2020).
Sementara itu dilokasi yang sama Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Rahmad Mintarja mengatakan bahwa sebelum dilakukan asimilasi, total napi di Lapas Kelas IIA Bogor 813 orang dan yang dapat asimilasi sekitar 69 orang.
Namun meski demikian ada beberapa narapidana yang sudah bebas karena sesuai masa kurungan penjara.
Rahmat menjelaskan jika Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tetap berlaku.
Isinya mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan bagi narapidana kasus tertentu maka akan ada narapidana yang kembali bebas.
“Iya tapi sesuai aturan yang ada saat ini persyaratan untuk asimilasi dirumahkan itu diperketat semua,” katanya.
( max )
Comment