Bogor,-Sorotperadilan.com l
Yth Redaksi Sorotperadilan.com
Up.Dewan Redaksi, Arief P.Suwendi & Wawan Kurniawan,Kord.wartawan Kota Bogor.
Dengan hormat,
Nama saya Roland (disamarkan) – 42 tahun, warga Samarinda, Kaltim. Saya sering mengikuti media ini khususnya kolom unik tentang Pos RW, Pos Pasar Pos Stasiun KA,dsb. Segar, unik, informatif. Kalau pun ‘settingnya di Kota Bogor, namun ‘pesan-nya cukup kompetitif dengan media level Main-stream. Kerenlah, tapi jangan sombong ya!
Kalau boleh saya sampaikan uneg uneg saya mengenai viralnya kenaikan iuran BPJS Dan PERPPU Covid 19. Sebagai Mana yang saya sampaikan nanti dibawah, jika tidak layak tidak apa di-ignore saja.
Kita tahu dan yakin bahwa Presiden Jokowi selalu didepan, termasuk tentang pademi Covid 19 Dan BPJS , dia tidak meminta Menkes, Dirut Bpjs atau Jubir istana untuk tampil. Dia ambil resiko tidak populer beda dengan Presiden sebelumnya.
Banyak yang tidak paham bahwa kenaikan iuran Itu dimulai tahun 2021 , itupun masih disubsidi jadi Rp.35 rb , sudah murah , masak mau subsidi terus kapan majunya negara ini ?. Situasi pandemi semua negara mengalami devisit, kalau saya salah tolong tunjuk negara mana?
Sewaktu belum ada BPJS, rakyat miskin ‘dilarang-sakit. Stress tidak mampu opname , sekarang setelah ada BPJS benar2 membantu , terutama untuk yang berobat jalan , therapi, cuci darah dll , yang juga tidak sebanding dengan iuran yang dibayar tiap bulan.
Kelas 3 hanya Rp.25,500/org perbulan , yang digunakan bisa ratusan ribu rupiah /bln. Jadi sudah cukuplah kalau hanya naik Rp. 10.000 ,itu juga kan disubsidi, berarti pemerintah masih memperhatikan dan tidak bikin kebijakan asal2 an.
Dan hal ini sudah saya survey kecil2an bahwa tidak masalah Da kenaikan, karena cukai rokok pun naik mereka tidak sewot.
Juga untuk peserta Kelas 1 & 2, kenaikannya tidak sampai jutaan rupiah kok. Nah pertanyaannya siapa yang keberatan?. Disatu sisi, jumlah peserta Bpjs setiap tahun meningkat, berarti berharap pelayanan maksimal dengan iuran rendah. Bahkan akhir tahun 2019 mencapai lebih 244 juta orang setara hampir diatas 70% dari jumlah penduduk ya?, dan, ‘Fine fine saja kok.
Sangat sedikit orang yang tahu bahwa BPJS selalu devisit, saya tidak mau mengomentari rumours ketidak-becusan direksi Bpjs dimana mereka gaji bulanannya pun hampir sama dengan harga kontrak rumah saya/tahun.
Kenaikan ini bagi saya adalah biasa saja, media masa seperti anda juga harus obyektif, turun kelapangan cari pembanding.
Kalau tidak suka juga Bpjs sikahkan urus bagaimana mendapat KIS, tanya Ketua RT/RW terdekat bagaimana prosesnya.
Yang protes tetapi rutin beli rokok setiap hari, aneh kan?
Kenaikan ini ibarat menghidupkan kembali spirit toleransi sebagai subsidi silang bagi yang sungguh2 perlu berobat ,hitung2 amal ibadah.
Hal lain, saya hanya sekadar mengingatkan kepada kawan2 bahwa Perppu Corona sudah syah menjadi UU sampai tahun 2022. Artinya: Sampai 2022, apapun tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak bisa digugat secara pidana/perdata. Apapun alasannya.
Dan segala kritikan kepada kebijakan hebat ini berujung penjara.
Maka waspada dengan jari anda disosial media, selain Social-Physical Distancing juga #JagaJariDiSosmed, Jaga emosi.
Hindari narasi provokatif saat memposting dan tahan diri untuk tidak mengomentari/membagi postingan/status provokasi tentang penanganan pemerintah pada wabah pandemi corona.
Oh ya, PERPPU Covid 19 ini disetujui oleh 8 Fraksi Menjadi UU
Ke-8 Fraksi Itu adalah :
PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PAN, PKB, Demokrat. PKS?, tidak !
Demikian sekilas info. Ini cuma uneg-uneg dan saran, kalaupun
kalian tercyduk, aku juga tidak rugi.
Terimakasih sorotperadilan.com, semoga bermanfaat. Amin Yarabilalamiin.
Comment